Dark/Light Mode

WFO Sudah Boleh, Disiplin Prokes Wajib Ya...

Minggu, 7 November 2021 08:00 WIB
Ilustrasi. Work from office. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi. Work from office. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Status Jakarta PPKM Level 1, sehingga kantor-kantor di sektor non esensial boleh 75 persen WFO,” kata @tatakujiyati. “Jangan lupa, siapkan peralatan untuk bekerja di kantor, prokes jangan sampai kendor dan jangan lupa jaga kesehatan,” sambung @lidbahaweres.

Akun @kedungkandang01 membagikan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja. Yaitu, memakai masker 3 lapis, mencuci tangan sebelum masuk kantor, menjaga jarak minimal 1 meter, tidak sering menyentuh barang bersama, tidak berkerumun di ruang ber-AC, membuka jendela untuk pertukaran udara dan hindari makan bersama.

Baca juga : Nge-mall Kudu Hati-hati, Tetap Disiplin Prokes Ya...

“Walau saat ini kasus Covid-19 di Indonesia telah menurun, bukan berarti prokes jadi terlupakan. Tetap patuhi prokes 5M dan jaga daya tahan tubuh,” tutur @AlliansID.

Akun @DKIJakarta mengajak seluruh pegawai untuk menciptakan suasana tempat kerja tetap sehat dan aman selama masa pandemi Covid-19. Caranya, dengan adaptasi kebiasaan baru dan mengedepankan protokol kesehatan selama bekerja di kantor.

Baca juga : Nonton Di Bioskop Harus Taat Prokes Ya...

“Mari saling melindungi, diri dan orang sekitar kita dengan menjalankan 5M dengan disiplin tinggi, demi memutus rantai penularan Covid-19,” ajak dia.

Akun @Feibrianamariska membeberkan, hampir 2 tahun benar-benar semuanya Work From Home (WFH). Dia bilang, dari awal pandemi sampai September 2021 ke kantor paling banyak 10 kali. Tapi mulai 12 Oktober, semua staf diwajibkan WFO.

Baca juga : Jangan Bosan Disiplin Prokes!

“Seneng campur capek sih! Tapi dengan adanya WFO banyak manfaatnya,” kata dia.

“Jadi, pandemi sudah kelar dan berubah jadi endemi Covid-19. Kereeeen! Selamat buat semua orang yang berhasil bertahan selama 2 tahun ini bekerja di rumah,” timpal @ardianpancaa. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.