Dark/Light Mode

MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY

Rabu, 10 November 2021 07:55 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kemudian, parpol juga bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) atau pemerintah atas perintah UU.

Baca juga : AHY Bakar Semangat Kader Demokrat Papua Barat

Juga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Partai Demokrat Doain Gelora Lolos Parlemen

Untuk diketahui, dalam perkara bernomor 39 P/HUM/M2021 tersebut, Yusril yang menjadi kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk menggugat keputusan Menkumham soal pengesahan AD/ART. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.