Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Disentil Akademisi Soal Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril Bersuara Keras

Jumat, 8 Oktober 2021 08:51 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram)
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra bersuara keras terhadap akademisi yang ikut merespons langkahnya, menerima pinangan sebagai kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. Mengajukan gugatan materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ke Mahkamah Agung.

Yusril menilai, akademisi tersebut bermuka dua. Menggunakan kedok intelektual untuk melindungi partai politik yang mempraktikkan oligarki, kediktatoran, dan nepotisme.

Sekadar latar, pada Kamis (7/10), akademisi Zainal Arifin Mochtar, Ferry Amsari, dan Luthfi Yazid membuat pernyataan di media massa, dan mengaku geleng-geleng kepala karena Yusril bersedia membela gugatan mantan kader Partai Demokrat.

"Mereka tidak belajar filsafat hukum dan teori ilmu hukum dengan mendalam. Zainal Arifin Mochtar dan Ferry Amsari selama ini sibuk mengurusi isu korupsi, gebuk sana gebuk sini. Sehingga, lupa belajar hukum tata negara dalam-dalam," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Baca juga : Disebut Ngasih Iming-iming Untuk Tarik Gugatan AD/ART, Demokrat Membantah

Yusril pun menjelaskan alasannya menggugat AD/ART Demokrat. Tak lain dan tak bukan, karena lembaga itu berwenang mengujinya.

AD/ART, diperintahkan pembentukannya oleh Undang-undang. Selain itu, partai juga diberi delegasi wewenang oleh Undang-undang untuk membentuk AD/ART.

Dengan begitu, apabila AD/ART menabrak Undang-undang, maka harus ada lembaga yang dapat menguji dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

"Saya heran, kalau ada akademisi, yang matanya buta tidak bisa melihat fakta begitu banyak AD/ART partai yang menabrak Undang-undang, bahkan UUD 1945. Sementara, kita tahu, partai memainkan peran sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara,” papar Yusril.

Baca juga : Yusril Dikuliahi 2 Eks Ketua MK

Ia menambahkan, peran parpol di dalam pemerintahan sebenarnya jauh lebih besar ketimbang bupati dan wali kota.

“Mereka ini adalah jenis intelektual yang tidak punya rasa sensitif terhadap demokrasi, dan berlindung di balik hukum formal yang kaku dengan otak beku," beber mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

Yusril lebih heran lagi dengan komentar Luthfi Yazid yang mengatakan, jika pengujian AD/ART ini dikabulkan, maka akan mendorong siapa saja untuk menguji AD/ART partai. Sehingga  menghilangkan kepastian hukum.

Luthfi bahkan menuduh Yusril melakukan manipulasi intelektual.

Baca juga : Penggugat AD/ART Demokrat: Prof. Mahfud Tak Elok Komentari Dapur Partai

Menanggapi tudingan tersebut, Yusril berpendapat, pandangan Luthfi sangat mengherankan. Seolah tidak tahu, kalau semua peraturan perundang-undangan dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Padahal, itu diatur dalam UUD 1945.

"Jadi, siapa sebenarnya yang melakukan manipulasi intelektual untuk menakut-nakuti masyarakat. Dibukanya pengujian AD/ART partai akan menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan lebih jauh lagi, anarkisme hukum," tandas Yusril. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.