Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan, banyak pejabat yang tidak jujur mengisi laporan kekayaannya karena mau umpetin hartanya. Biar nggak jadi fitnah, bongkar dong pak Firli pejabat yang umpetin hartanya.
Hal tersebut dikatakan Firli di akun Twitter pribadinya: @firlibahuri. Ada 17 poin yang dicuitkan Firli.
Cuitannya diawali tentang mental korup pejabat publik. Dia bilang, penyelenggaraan negara yang bersih tidak bisa dipisahkan dari prinsip keterbukaan.
Baca juga : Menpora Sumringah Banyak Pecah Rekor Di Peparnas Papua
“Dari situ kemudian diatur kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaan mereka setiap tahun,” cuit Firli seperti dikutip Rakyat Merdeka, kemarin.
Kata Firli, kewajiban penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHPKN) telah diatur sejak lebih dari dua dekade lalu. Diawali dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
KPK juga sudah mengungkapkan 95 persen data LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka.
Baca juga : BPIP: Pejabat Harus Berakhlak!
Menurut dia, masih banyak pejabat negara yang menyembunyikan harta kekayaannya. Karena mereka mengetahui, LHKPN ibarat alat deteksi dini tindak pidana korupsi.
Jadi, wajar jika publik beranggapan, mereka menghasilkan kekayaan dengan cara korupsi. “Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan,” ungkapnya.
Karena itu, dia menyayangkan belum ada sanksi jika seorang pejabat negara tak jujur dalam menyampaikan LHKPN. “Sayangnya, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan #LHKPN. Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan,” imbuh dia.
Baca juga : Netizen Tanya, Karantina 3 Hari Kecepetan Nggak Ya?
Lantas, Firli menyebut ketidakpatuhan yang dilakukan para pejabat negara bagaikan mental korupsi. Kebiasaan itu harus dihapuskan karena melapor LHKPN itu berfungsi untuk meredam tindakan korup.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya