Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Komisi Agen Fiktif Askrindo

Kejagung Jaring 2 Tersangka Langsung Masuk Kerangkeng

Kamis, 28 Oktober 2021 07:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka perkara korupsi pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) 2016-2020. Tersangka langsung dikerangkeng usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam siaran pers yang diterima Rabu (27/10/2021).

Baca juga : Hendak Dijebloskan Ke Sel, Tersangka Mendadak Sakit

Kedua tersangka itu adalah Wahyu Wisambodo (WW) selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Tersangka berikutnya Firman Berahima (FB) selaku mantan karyawan PT Askrindo dan man tan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.

Baca juga : KPK Buka Kemungkinan Tambah Tersangka

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-36/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Menurut Leonard, untuk mempercepat proses penyidikan kedua dua tersangka dilakukan penahanan. Untuk tahap pertama selama 20 hari. Terhitung sejak 27 Oktober 2021 hingga 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga : Oh No...Kasus Turun Dikit Dilonggarin, Kasus Naik PPKM Lagi, Pandemi Nggak Kelar-kelar

Leonard menjelaskan kronologi perkara yang menjerat dua tersangka. Pada kurun waktu 2016 hingga 2020, terdapat pengeluaran untuk komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha) secara tidak sah.

Modusnya yang dilakukan dengan mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.