Dark/Light Mode

Pelantikan Anggota BPK Kudu Tunggu Putusan PTUN

Sabtu, 23 Oktober 2021 15:52 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik pemilihan anggota BPK masih terus bergulir. Berbagai kalangan mempertanyakan proses pelantikan itu. 

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah pun angkat bicara. Menurutnya, pengesahan atau pelantikan tersebut sudah seharusnya menunggu putusan PTUN. 

“Karena apa? karena kita ini negara hukum, jadi harus menghormati apapun keputusan pengadilan PTUN. Cuma memang saya lihat lebih banyak ke arah politiknya. Jadi DPR berpikir, pokoknya dilantik dulu, untuk urusan menang kalah itu urusan nanti,” ujar Trubus, Sabtu (23/10).

Jika pelantikan tetap dilakukan, menurutnya, hal tersebut sama saja memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. 

DPR itu harus memberikan contoh baik kepada masyarakat. DPR bukan hanya mewakili masyarakat tapi juga harus kredibel dan kredibilitas menempatkan persoalan keberatan masyarakat sebagai sebuah pertimbangan pengambilan keputusannya.

Baca juga : Lantik Anggota Baru MPR, Bamsoet Ajak Sosialisasikan Pentingnya PPHN

Idealnya, kata Trubus, kalau para politisi di DPR taat pada peraturan, sudah semestinya pengajuan ditunda dulu. 

“Kalau ada gugatan dari pihak lain berarti ada something wrong. Harusnya ini menjadi pertimbangan utama bagi DPR, Presiden juga harusnya merespons tentang keberatan keberatan itu. Tapi, kalau lihat situasinya sih, memang politiknya lebih dikedepankan dari proses hukumnya,” jelas Trubus.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat senada. Pengangkatan anggota BPK harus taat hukum. Apalagi, BPK adalah lembaga yang mengemban misi terkait tugas penegakan hukum di bidang audit. 

Menurutnya, peristiwa ini membuktikan, DPR tidak aspiratif terhadap suara masyarakat, terutama membangun pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Dalam banyak peristiwa justru DPR menjadi sumber masalah, khususnya terkait dengan fungsi legislasi, termasuk wewenang memilih pejabat publik. 

Baca juga : INDEF Sarankan Presiden Tunda Pelantikan Anggota BPK

“Jika saja DPR terdiri dari negarawan pilihan rakyat yang tidak melacurkan fungsinya, mestinya negeri ini tidak banyak dirundung masalah dalam tata keloka pemerintahan. Terutama penegakan hukum yang semakin lama melenceng jauh dari cita-cita reformasi dan rasa keadilan publik,” bebernya kepada wartawan.

Reaksi publik yang resisten, hingga gugatan ke PTUN Jakarta, kata Petrus, menjadi bukti pengabaian aspirasi publik. Juga melanggar UU BPK yang dibuat sendiri oleh DPR.

Ironisnya, meskipun diprotes banyak pihak dari berbagai kalangan, DPR seakan akan menutup mata dan telinga. 

Sehingga tetap menyertakan dua calon yang tidak layak bahkan tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan pasal 13 huruf J Undang-Undang BPK.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta Komisi XI DPR mencoret calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga : OVO Pastikan Data Pribadi Pengguna Tetap Aman

Menurutnya, ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat dan seharusnya dicoret. “Tidak ada ilmu hukum yang bisa dipakai bagi orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPK," ucap Margarito beberapa waktu lalu. 

Dia berpendapat, DPR atau lembaga negara lain tidak boleh menoleransi kesalahan para pembentuk UU dengan menginjak UU yang mereka dibuat sendiri.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menekankan,  pihaknya tetap melakukan gugatan terkait dugaan tidak sahnya pemilihan anggota BPK. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.