Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Percepat Transformasi Digital Nasional

Kemenko Polhukam Minta Perda Hamoni Dengan Aturan Pusat

Jumat, 12 November 2021 17:17 WIB
Ilustrasi menara telekomunikasi. (Foto: Ist)
Ilustrasi menara telekomunikasi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Layanan telekomunikasi mutlak dibutuhkan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara di era digital saat ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan untuk melakukan percepatan transformasi digital dan perluasan jaringan telekomunikasi nasional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan berbagai layanan digital.

Arahan Presiden Jokowi tersebut, kata Mahfud, adalah meminta agar ada perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital di Indonesia.

"Presiden juga meminta agar dibuatkan road map transformasi digital di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan perdagangan, industri dan penyiaran," kata Mahfud dalam sambutan acara Forum Koordinasi dan Singkronisasi, Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital, Rabu (10/11).

Sambutan Mahfud dibacakan oleh Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Bidkoor Kominfotur), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Marsda TNI Arif Mustofa.

Baca juga : Hyper Automation Jadi Kunci Tranformasi Digital Perbankan

Menurut Mahfud, arahan Presiden Jokowi tersebut harus didukung oleh semua pihak tanpa terkecuali, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Selain itu, Mahfud juga meminta peran dari operator telekomunikasi dan masyarakat dalam percepatan transformasi digital.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lanjutnya, secara bersama-sama harus mendukung agar arahan presiden dengan prioritas untuk mempercepat perluasan akses teknologi informasi, peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet segera terwujud.

Selain itu, perlu diwujudkan akselerasi transformasi digital melalui Peta Jalan Transformasi Digital Indonesia tahun 2021-2024 yang mencakup empat sektor strategis yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital.

Untuk mewujudkan itu semua, menurut Mahfud, pemerintah sudah melakukan inovasi kebijakan seperti menerbitkan UU Cipta Kerja, PP Postelsiar, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi agar terjadi percepatan perluasan serta peningkatan kapasitas jaringan telekomunikasi di Indonesia sebagai bagian utama dari transformasi digital nasional.

Baca juga : Mulai Besok, Amerika Buka Pintu Perbatasan Darat Dan Udara

"Berbagai aturan daerah yang terbit harus sesuai dengan UU Cipta Kerja, PP Postelsiar, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sehingga percepatan transformasi digital dapat terwujud. Bukan malah menciptakan kendala dalam pelaksanaannya," imbaunya.

Untuk itu, diperlukan harmonisasi regulasi di Pemerintah Daerah dengan regulasi di Pemerintah Pusat. Diingatkannya, UU Cipta Kerja, PP Postelsiar dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi merupakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk membuat peraturan di daerah.

Mahfud mengharapkan dengan forum ini, dapat tercapai pemahaman yang sama mengenai pentingnya harmonisasi regulasi di daerah agar mendukung percepatan transformasi digital. Dalam Forum Koordinasi dan Singkronisasi, Mahfud juga berharap ada upaya yang komprehensif guna mengoptimalkan transformasi digital nasional melalui kolaborasi penggelaran infrastruktur digital.

"Saya berharap Forum Koordinasi dan Sinkronisasi ini menciptakan kemudahan dalam menggelar infrastruktur digital nasional dan mewujudkan peranan pemerintah pusat, pemerintah daerah serta operator telekomunikasi dalam mempercepat transformasi digital melalui kemudahan penggelaran jaringan infrastruktur digital," pinta Mahfud.

Baca juga : Pesan Imam Besar Istiqlal Ke ASN Kemenkumham: Penegakan Hukum Harus Dengan Jiwa Besar

Arahan Presiden dan Menko Polhukam tersebut, harus dijadikan pedoman bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mulai melakukan sinkronisasi peraturan daerahnya. Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih bijak dan menurunkan ego sektoral.

"Jangan sampai rencana strategis jangka panjang ini terhambat karena sebagian pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek," tandasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.