Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Ada Alasan Bagi Kejagung Tunda Eksekusi Uang Pengganti Kasus IM2

Sabtu, 30 Oktober 2021 14:36 WIB
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta segera menyidangkan tiga tersangka dan melakukan eksekusi uang pengganti atas kasus korupsi yang melibatkan Indosat Ooredoo Tbk. (Indosat) dan Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1,3 triliun.

Menurut Sekretaris Program Studi Magister Hukum Universitas Nasional Imam Ghazali, saat ini posisi Kejagung sangat kuat. Selain putusan korupsi IM2 sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kasus lainnya yang menghalanginya, keuangan Indosat saat ini pada posisi yang sangat bagus.

Karena itu, menurutnya, sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk menunda atau tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) pada kasus korupsi IM2.

"Sudah saatnya Jaksa Agung untuk mengeksekusi uang pengganti kasus IM2 sebesar Rp 1,3 triliun dan segera menyidangkan 3 tersangka lainnya. Eksekusi uang pengganti ini bagian dari putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan sudah ada tersangka yang pidanakan dan sudah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Dan hasilnya ditolak," ujar Imam, dalam keterangannya, Sabtu (30/10).

Baca juga : Indosat Diyakini Mampu Bayar Uang Pengganti Kasus Korupsi IM2

Berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2021, Indosat berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 5,8 triliun. Padahal tahun sebelumnya perseroan mengalami kerugian sebesar Rp 457,5 miliar. Total pendapatan perseroan juga tumbuh 12 persen YoY menjadi Rp 23 triliun.

Pendapatan selular masih memberi tulang punggung perseroan yang tumbuh 10,3 persen menjadi Rp18,78 triliun. EBITDA perseroan juga tumbuh 22,7 persen menjadi Rp 10,4 triliun.

Imam mengatakan, kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun di kasus korupsi IM2 adalah relevan. Soalnya, perbuatan yang dilakukan para tersangka terindikasi merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan atau mewakili korporasi.

Ini sesuai dengan pasal 20 UU Tipikor mengenai uang pengganti yang dikenakan ke korporasi. Atas dasar tersebut, kata Imam, Jaksa tinggal lakukan eksekusi uang pengganti dan melakukan tuntutan serta mengajukan tersangka lainnya yang belum di sidang ke meja hijau.

Baca juga : Ada Masalah Teknis, Bupati Kuansing Nggak Dipajang KPK

Putusannya sudah mengatakan, direktur IM2 bersalah dan IM2 harus membayar uang pengganti sebagai tambahan pidana korporasi.

"Tidak beralasan jika Jaksa menutup kasus dan menunda eksekusi uang pengganti. Sudah ada terpidana mewakili IM2 dan tersangka lainnya mewakili Indosat. Agar kasus ini terang benderang tersangka lainnya harus segera disidang," tuturnya.

Jika korporasi tidak membayar uang pengganti sebesar putusan MA, menurut Imam, Kejagung melakukan sita aset yang dimiliki IM2. Jika aset IM2 tidak mencukupi, Kejagung bisa melakukan sita aset ke Indosat.

Kasus transaksi Indosat dan IM2 ini merupakan transaksi terafiliasi. Jadi pertanggungjawaban terhadap uang pengganti juga ditanggung Indosat. Sehingga jika uang atau aset IM2 tidak mencukupi, yang paling bertanggung sesuai porsi pemegang saham adalah Indosat.

Baca juga : Kejagung Terus Kejar Uang Pengganti Rp 1,3 M

"Saham Indosat di IM2 lebih dari 99,85 persen. Sehingga Indosat harus bertanggung jawab penuh terhadap uang pengganti kasus korupsi IM2. Mereka juga sudah mengalokasikan di laporan keuangan. Jadi seharusnya aman jika Jaksa melakukan eksekusi," ungkapnya.

Meski nanti Indosat sudah melakukan merger dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I), diingatkannya, kewajiban membayar uang pengganti IM2 tidak bisa lepas dari Indosat.

Kewajiban membayar uang pengganti akan menjadi tanggung jawab pemegang saham pengendali Indosat yang baru. Sebelum melakukan aksi korporasi biasanya perusahaan melakukan due diligence atau uji tuntas baik itu keuangan maupun hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.