Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
PBNU Minta Ada Penyempurnaan Permendikbud Tentang Kekerasan Seksual
Selasa, 16 November 2021 10:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj ikut mengomentari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang menyita perhatian publik.
Dia mendorong perlu adanya penyempurnaan dalam peraturan tersebut. “Beberapa poin harus kita sempurnakan," ujar Kiai Said dilansir laman NU.or.id, Selasa (16/11)
Kiai Said tidak menjelaskan lebih lanjut poin-poin mana saja yang perlu disempurnakan. Ia hanya menekankan salah satu poin bahwa rasa suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang sah. Kiai Said menegaskan bahwa hal itu tetap tidak diperbolehkan.
Baca juga : Unilever Indonesia Ajak Masyarakat Lawan Perundungan di Tempat Kerja
"Mau suka sama suka (tanpa perkawinan) tetap saja enggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Tapi suka sama suka pun (tanpa ikatan perkawinan yang saha) harus dilarang," tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan itu.
Kiai Said mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Nadiem. "Nanti Mendikbud akan menemui saya katanya," ujarnya.
Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini awalnya ditujukan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun, setelah Permendikbud tersebut diteken pada 31 Agustus 2021 lalu, muncul reaksi dari beberapa kelompok yang menolak.
Baca juga : GMNI Dukung Pemerintah Bikin Satgas Kekerasan Seksual Di Kampus
Poin penolakan di antaranya pada Pasal 5 Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang dinilai memiliki makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.
Selain penolakan, tidak sedikit pula yang mendukung Permendikbud tersebut, karena dinilai dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di antara yang mendukung.
Komnas Perempuan dalam keterangan persnya pada Jumat (29/10/2021) lalu menyatakan bahwa peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman tanpa kekerasan seksual dalam bentuk apapun. [IPL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya