Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Harap Film Indonesia Usung Budaya Dan Nilai Agama

Kamis, 25 November 2021 18:51 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan Reformasi menghadirkan apresiasi sangat tinggi pada Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti soal seni dan budaya, juga soal agama. Sekalipun masih Ada batasan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan HAM.

Sehingga pemberlakuan sensor termasuk yang mandiri atau self-censoring dari para sineas Indonesia, perorangan dan Lembaga Sensor Film (LSF), mempunyai rujukan yang gamblang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Baca juga : Setahun Online Di Indonesia, TREVO Mengudara Di Ibu Kota

"Yaitu agar film-film Indonesia sebagai bentuk produk seni dan budaya, bisa hadir dan mendukung penguatan kualitas seni dan budaya di Indonesia seiring dan sejalan dengan pengamalan nilai-nilai agama," kata Hidayat.

Pernyataan  tersebut disampaikan Hidayat saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri Film Bernuansa Agama dan Dakwah Digital Kaum Muda. Acara tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) bersama dengan Universitas Al Azhar Indonesia di Jakarta, Rabu (24/11).

Baca juga : Perkuat Kerja Sama, Indonesia-Denmark Bangun Konsep Pelayaran Hijau

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menyatakan, film merupakan bagian dari seni dan budaya. Film dijamin sebagai hak asasi manusia di dalam UUD NRI 1945. Secara spesifik, hak tersebut diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Selain itu, ada pula Pasal 32 UUD NRI terkait peran negara dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. "Jadi dari dua pasal ini dapat dipahami bahwa seni dan budaya termasuk memproduksi dan mensensor film, menjadi bagian dari HAM dan secara  prinsip didukung oleh negara," tuturnya.

Baca juga : Idris Laena Ingin Gema MKGR Pahami Nilai Kebangsaan

Selain seni budaya sebagai pengejawantahan dari HAM yang termaktub dalam UUD NRI 1945, kata HNW, dalam pelaksanaannya juga mempertimbangkan HAM lainnya yang juga diakui oleh UUD NRI Tahun 1945. Yaitu pelaksanaan beragama yang juga dijamin oleh Negara sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945 (Pasal 28E ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5)). Bahkan termaktub jelas dalam Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi Bangsa.

"Selain seni dan budaya, beragama pun demikian. Bahkan mempertimbangkan sejarah kompromi dan dinamika hadirkan konstitusi untuk Republik Indonesia Merdeka, ketentuan soal beragama dalam Pancasila itu selalu hadir, karena ia adalah fitrah dan jatidiri bangsa Indonesia," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.