Dark/Light Mode

Ketimbang Formula E, Refly Saranin KPK Beresin Kasus Prioritas

Minggu, 14 November 2021 10:09 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: Ist)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beresin kasus prioritas ketimbang Formula E. Kasus prioritas itu, seperti korupsi bantuan sosial (bansos).

"Mesti prioritaskan kasus-kasus itu. Yang angkanya jelas, aktor yang diduga terlihat jelas," kata Refly Harun dalam keterangannya, Minggu, (14/11).

Refly juga menyarankan, agar KPK tidak bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E. Pasalnya, ini adalah ruang kerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih baik, KPK memprioritaskan kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian Negara dan siapa aktornya yang terlibat.

Baca juga : Kasus Formula E, KPK Bakal Panggil PT Jakpro

"Jadi, ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya," katanya.

Refly pun memahami, jika KPK tentu menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan, baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain. Namun demikian, jangan sampai memunculkan anggapan publik soal Formula E.

"Ya jangan tanya ke saya. Tetapi jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk incar Gubernur DKI. Saya ya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja," kelakarnya.

Baca juga : Kemenag Bakal Sulap Aset Dari KPK Jadi KUA Atau Madrasah

Ketika ditanya apakah pengusutan kasus Formula E oleh KPK bermuatan politik, Refly menjawab dengan diplomatis.

"Politik kita sangat berkelindan dengan penegakan hukum. Ini yang membahayakan proses demokrasi kita. Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Apalagi, katanya, kini KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan atau spekulasi publik yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan. Kita inginkan 2024 itu fair Pilpresnya," papar Refly.

Calon potensial, katanya, mestinya jangan dihabisi dengan cara kasar. Tetapi kalau memang korupsi ya silakan saja diproses. Kalau tidak, ya jangan diada-adakan atau dicari-cari kesalahannya.

Baca juga : Indonesia Bakal Angkat 4 Isu Prioritas Ketenagakerjaan Ini

"Sama ketika DPR beberapa waktu lalu lakukan angket terhadap KPK, kita tak tahu tujuan apa. Pokoknya semua hal ditanya-tanya sampai kemudian keluar UU yang melemahkan KPK," pungkasnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.