Dark/Light Mode

Gobel Dukung Pembatalan PPKM Level 3, Gas Dan Rem Memang Kudu Seimbang

Rabu, 8 Desember 2021 13:58 WIB
Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel (Foto: Humas DPR)
Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel (Foto: Humas DPR)

 Sebelumnya 
Pembatalan penerapan PPKM Level 3 didasarkan oleh beberapa faktor. Antara lain, vaksin dosis pertama sudah mencapai 76 persen dan vaksin dosis kedua sudah mendekati 56 persen.

Pemerintah tetap menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Baca juga : Tito: Pak Jokowi Tak Mau Ada Penyekatan

Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen. Hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi, yang dapat mengakses tempat-tempat tersebut.

Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat diizinkan dengan jumlah maksimal 50 orang.

Baca juga : Libur Nataru, PPKM Level 3 Diterapkan Selektif

Pengumuman Luhut, membatalkan pengumuman yang dilakukan Menko PMK Muhajir Effendy pada Rabu, 17 November 2021. Kebijakan itu dibuat berdasarkan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.

Saat itu, Menko PMK menyatakan kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2011 - 2 Januari 2022 dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Baca juga : Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang Di Daerah

Meski PPKM Level 3 serentak dibatalkan, SKB Tiga Menteri No 712 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 tetap berlaku. Tidak ada cuti bersama pada 24 Desember 2021. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.