Dark/Light Mode

Hillary Samakan Kedudukan Presiden Dan DPR, Pakar Hukum: Tidak Ada Yang Aneh

Senin, 20 Desember 2021 10:57 WIB
Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut. (Foto: Ist)
Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis merespons pernyataan anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut yang menyebut, presiden dan anggota Dewan memiliki hak dan kedudukan yang sama.

Hal itu disampaikan Hillary saat menanggapi anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela, yang melakukan karantina mandiri di rumah setelah tiba dari luar negeri.

Baca juga : Sidang Narkoba Perdana, Pamer Rambut Pirang

"Sebagai politikus, normal saja dia (Hillary) berwacana seperti itu. Sebagai sebuah diskursus, tidak ada alasan untuk menyalahkan Hillary," ujar Margarito, Senin (20/12).

Menurut Margarito, pernyataan Hillary menarik menjadi diskursus dari aspek konstitusi. DPR, seharusnya menjadikan pernyataan Hillary sebagai pintu masuk untuk mendiskusikan undang-undang yang mengatur tentang lembaga kepresidenan agar hak-hak presiden dapat didefinisikan. 'Sebab, selama ini tidak ada UU kepresidenan," katanya. 

Baca juga : Sinergi Wujudkan Penataan Regulasi Dan Reformasi Hukum Dengan JDIH

Dibeberkan Margarito, pada level tertentu hak presiden tidak diatur dalam konstitusi. Hal ini berbeda dengan DPR. Pada bagian tertentu, anggota DPR tidak bisa digugat karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR.

"Memang dalam ilmu konstitusi, kendati kewenangan Presiden tidak didefinisikan di dalam konstitusi, tetapi dari waktu ke waktu, dalam sejarah konstitusi menunjukkan bahwa presiden itu mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU," bebernya.

Baca juga : Tolak Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Tidak Layak!

Bahkan, kata Margarito, dalam ilmu konstitusi, presiden disebut memiliki presidential privilege. "Yang itu semua tidak berasal teks konstitusi tetapi tafsir presiden atas apa yang disebut dalam presidential privilege," tegas Margarito.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.