Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penanganan Pandemi Dapat Jempol
Komisi XI Yakin Tahun Depan Perekonomian Pulih Kembali
Kamis, 30 Desember 2021 07:00 WIB
Sebelumnya
Pada sisi aktivitas perekonomian, Komisi XI DPR memperkuat dukungan terhadap UMKM, baik melalui KUR, Ultra Mikro, termasuk terhadap pemberian kredit kepada korporasi dan penjaminannya.
Komisi XI, lanjutnya, mendukung penuh keseluruhan kebijakan pemulihan ekonomi nasional. Momentum pemulihan ekonomi akan terus berlanjut dengan meningkatnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan penyaluran stimulus ekonomi. “Ini akan mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga dan mencegah terjadinya pengangguran,” jelasnya.
Baca juga : Industri Pelayaran Optimis Tahun Depan Kembali Menggeliat
Upaya Pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural nasional di masa pandemi, lanjutnya, tak terlepas dari dukungan legislasi DPR. Terdapat dua Undang-Undang yang telah dibahas dan disahkan oleh Komisi XI DPR pada 2021, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kedua Undang-Undang tersebut merupakan upaya bersama DPR dan Pemerintah yang bertujuan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Baca juga : Presiden Ajak Perkokoh Semangat Bela Negara
“Serta desentralisasi fiskal pusat dan daerah untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. Juga menurunkan ketimpangan antar daerah, peningkatan kualitas belanja, penguatan pajak daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah,” ungkap Dito.
Politisi Partai Golkar itu melihat, upaya pemerintah telah efektif dengan berbagai indikator perekonomian sampai dengan Desember 2021 yang baik. Secara fundamental perekonomian pemulihan ekonomi terjadi. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya