Dark/Light Mode

Legislator NasDem Nilai PTM 100 Persen Berisiko, Ini Alasannya

Senin, 3 Januari 2022 20:58 WIB
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung Heri Hermawan
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung Heri Hermawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung Heri Hermawan mengaku was-was atau ragu terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen yang akan digelar mulai, Senin (10/1/2022) di Kota Bandung.

Keraguan ini beralasan lantaran cakupan vaksinasi pelajar di Bandung belum sepenuhnya selesai. Selain itu, saat ini Kota Bandung masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

"Karena capaian vaksinasi untuk pelajar belum sesuai capaian target. Maka, ini harus jadi pertimbangan Dinas Pendidikan untuk melakukan PTM 100 persen," kata Heri, saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Politisi NasDem (Nasional Demokrat) ini menambahkan, jika pihak Disdik maupun Satgas Covid-19 Kota Bandung menjadikan kondisi terkini pandemi Covid-19 dan pencapaian vaksinasi pelajar sebagai indikator pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka seharusnya saat akan menerapkan PTM 100 persen dilakukan evaluasi terlebih dahulu.

Baca juga : Trafik Internet Nataru Naik 10 Persen, Telkomsel Nyanyur

"Evaluasi dulu, setelah itu baru gelar PTM. Kasus (Covid-19) memang melandai. Kalau itu jadi landasan kebijakan, kenapa tidak dicabut saja," tegasnya.

Heri menegaskan, selama status PPKM masih diberlakukan, pihaknya tetap menolak penyelenggaraan sekolah tatap muka 100 persen.

Menurutnya PTM yang digelar, memiliki potensi risiko penularan Covid-19 bisa tetap terjadi.

"Siapa yang bertanggungjawab, kalau nanti terjadi penularan covid-19 di sekolah. Makanya, harus dipastikan dulu, siapa yang tanggung jawab," tegasnya. 

Baca juga : YLKI Dukung Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar Disdik Kota Bandung, Bambang Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional dengan Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemenkes RI terkait penyesuaian kebijakan pelaksanaan PTM 2022 secara daring hari ini (3/1/2022), bahwa berdasarkan aturan SKB 4 Menteri yang baru, setiap satuan pendidikan di dorong untuk mampu melakukan PTM hingga maksimal 100 persen.

Pelaksanaan PTM di sekolah nanti akan dibatasi. Dimana Pemerintah Kota Bandung akan melaksanakannya empat tahap.

Tahap pertama atau masa uji coba, dengan kapasitas siswa sebesar 10-25 persen yaitu, sebanyak 330 satuan pendidikan atau sekolah yang diberikan izin untuk penyelenggaraan PTM.

Kemudian di tahap kedua atau masa transisi, dengan penerapan kapasitas siswa 25-50 persen yaitu, 1677 sekolah.

Baca juga : Tingkatkan Nilai Tambah, Kemenperin Genjot Industri Smelter

Tahap ketiga atau masa adaptasi kebiasaan baru yang digelar pada bulan November-Desember 2021, dengan penerapan kapasitas siswa 75 persen, sebanyak 632 sekolah.

Dan tahap empat atau masa new normal, dengan penerapan kapasitas 100 persen, telah direncanakan untuk digelar bulan Januari, atau sesuai dengan kalender akademik.

Menurutnya, sebagaimana amanat dari SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang dapat diizinkan kembali menggelar PTM 100 persen adalah, mereka yang memiliki kesiapan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan yang lengkap dan berfungsi dengan baik untuk memadai  kebutuhan siswa 100 persen.

"Dukungan fasilitas kesehatan terus terjaga, jadi wajar kalau kami melaksanakan apa yang menjadi ketentuan SKB 4 menteri," kata Bambang. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.