Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terkendala Regulasi Dan Kepastian Berusaha

Investasi Eropa Minim, Tapi Neraca Perdagangan Surplus

Kamis, 17 Februari 2022 07:42 WIB
Anggota Komisi VI DPR Harris Turino. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Harris Turino. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Harris Turino menyayangkan masih minimnya pelaku usaha negara-negara Uni Eropa berinvestasi di Indonesia. Padahal, Indonesia telah membuka berbagai kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di sini.

Menurut Harris, sebenarnya neraca perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa terus mengalami surplus. Untuk tahun 2021, Indonesia surplus sebesar 7 miliar dolar AS. Sayangnya, untuk investasi cukup miris.

“Di ASEAN (negara-negara Asia Tenggara), Indonesia berada nomor dua (investasi yang masuk dari luar negeri), tapi perbedaannya dengan nomor satu (Singapura) sangat besar sekali,” kata Harris dalam rapat dengar pendapat dengan lembaga mitra dan kamar dagang dari Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Neraca Perdagangan Surplus Rp 13.295 T

Harris berharap, ada masukan dari kamar dagang Uni Eropa atau EuroCham terkait regulasi yang perlu disiapkan agar investasi dari Uni Eropa bisa masuk ke Indonesia. Dengan demikian, kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Uni Eropa ini tidak hanya sebatas perdagangan saja tapi juga investasi.

“Toh apabila ke Singapura, salah satu pasar dan end user-nya nantinya kan juga balik ke Indonesia. Sehingga alangkah baiknya kalau kemitraan ekonomi ini bisa mendapatkan investasi yang lebih besar,” harap Harris.

Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuariana menambahkan, dari daftar negara investasi, hanya Swiss yang masuk 10 besar investor asing yang masuk ke Indonesia. Persoalan yang ditemui dalam investasi masih soal regulasi yang berbelit, akuisisi lahan yang sulit, infrastruktur publik yang belum merata.

Baca juga : ICJR: Bisa Masuk Kategori Pidana Perdagangan Orang

Lalu, pajak dan insentif non-fiskal yang belum mendukung investasi dan tenaga terampil yang belum memadai.

Nevi bilang, sudah ada Undang-Undang Cipta Kerja yang tujuannya menyelesaikan semua persoalan yang menghambat investasi.

“Artinya kan semua sudah dipermudah, harusnya hambatan yang dikatakan tersebut tidak ada. Bahkan Presiden menginginkan investasi di Indonesia itu satu hari selesai untuk izin-izinnya,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.