Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Usulkan Jemaah Umrah Tidak Perlu Dikarantina

Selasa, 8 Maret 2022 18:42 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar pemerintah tidak memberlakukan karantina bagi jemaah umrah. Pemerintah diminta merelaksasi kebijakan karantina bagi jamaah umrah pasca kedatangan kembali ke Tanah Air dari Tanah Suci.

Apalagi, ada sejumlah perkembangan kebijakan Covid-19 terbaru sudah sangat adaptif dan longgar. Seperti peniadaan karantina bagi wisman yang masuk ke Bali per 7 Maret 2022. Selain itu, ada juga keputusan mengurangi masa karantina jamaah umrah dan PPLN menjadi 1 x 24 jam (7/3), rencana peniadaan bukti tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin lengkap (7/3), pencabutan sejumlah aturan pembatasan, termasuk soal tidak lagi diberlakukannya karantina di Arab Saudi serta secara terbatas maupun menyeluruh di negara-negara tetangga Indonesia seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, dan Thailand.

"Mulai 7 Maret 2022 turis asing bisa masuk ke Bali tanpa Karantina, kenapa jemaah yang pulang dari umrah tetap diwajibkan karantina selama 1 hari? Akan sangat wajar dan memenuhi rasa keadilan jika kebijakan pembebasan karantina juga diberlakukan bagi jemaah umrah sebagaimana turis asing ke Bali dibebaskan dari karantina," kata Hidayat yang juga Anggota DPR Komisi VIII membidangi urusan Agama ini dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Kata Hidayat, Arab Saudi sudah mencabut aturan pemberlakuan karantina bagi jemaah umroh mulai 5 Maret 2022. Kebijakan untuk tidak lagi memberlakukan karantina bagi jemaah umrah juga agar para jamaah yang sangat antusias itu semakin merasa ringan dan tidak terbebani dalam melakukan ibadah umrah, yang biayanya meningkat, dan sudah tertunda dua tahun ke belakang.

Baca juga : Nyusul Bali, Daerah Lain Kapan Bebas Karantina...

Pria yang akrab disapa HNW ini menilai, pemerintah sejatinya juga sudah melonggarkan aturan soal karantina melalui penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, selain pengurangan masa karantina bagi yang telah vaksin dua dosis menjadi hanya 3 x 24 jam, terdapat beberapa kategori yang dibebaskan dari kewajiban karantina. Di antaranya karena kondisi kesehatan pelaku perjalanan atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

"Tetapi dengan perkembangan terakhir dalam penanganan Covid-19, penting bagi Kemenag turut mendorong relaksasi karantina tersebut melalui koordinasi intensif bersama BNPB, Kemenkes, dan juga Kemenhub," sambungnya.

HNW menerangkan, kebijakan bebas karantina sudah lebih dulu dijalankan oleh negara-negara tetangga Indonesia. Mereka sejak tahun 2021 menerapkan sistem Vaccinated Travel Lane (VTL), perjalanan dari negara-negara tertentu yang ditentukan berisiko rendah oleh Pemerintah, tidak perlu melakukan karantina pada saat kedatangan.

Baca juga : Pake Masker Harga Mati

Bahkan, Singapura melalui Menteri Kesehatannya juga menyatakan siap mencabut sistem VTL dengan memperbolehkan kedatangan bebas karantina dari seluruh negara di dunia.

"Ini berarti kebijakan bebas karantina sangat mungkin diterapkan juga di Indonesia, dan itu bisa dimulai tidak hanya bagi turis di Bali, tapi juga dari jamaah umrah yang habis melaksanakan ibadah di Arab Saudi. Namun, para jemaah umroh tetap diingatkan untuk berhati-hati menjaga kesehatan agar tak tertular Omicron atau menularkan Omicron," ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini berharap, aturan-aturan pelaksanaan umrah yang semakin profesional tapi meringankan beban jemaah, dapat menguatkan mental dan imunitas jamaah dalam melaksanakan ibadah.

HNW juga meminta agar biaya karantina yang telah disetorkan jamaah umrah Indonesia kepada maskapai Arab Saudi penyedia jasa karantina dikembalikan secara penuh kepada jemaah. Laantaran pihak Saudi sudah tidak memberlakukan karantina pada saat kedatangan.

Baca juga : Awal Pekan, Rupiah Dibuka Tak Bertenaga

"Dengan dihapuskannya pemberlakuan karantina, maka para jemaah selama berada di tanah suci bisa beribadah dengan khusyuk, tanpa terbebani, dan tetap sehat wal afiat, serta turut mendoakan keselamatan bangsa dan negara Indonesia, dari Covid-19 serta berbagai dampaknya," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.