Dark/Light Mode

Senayan Dorong Industri Alsintan Dalam Negeri

Sabtu, 26 Maret 2022 10:24 WIB
Alsintan untuk petani. (Foto: Istimewa)
Alsintan untuk petani. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR Mindo Sianipar bisa memahami kegelisahan Presiden Joko Widodo terhadap tingginya importase terhadap berbagai proyek belanja pemerintah. 

Menurutnya, belanja pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah sudah seharusnya memprioritaskan produk dalam negeri. Importase diperlukan jika memang tidak mampu diproduksi dalam negeri.

"Jadi industri, pelaku UMKM dalam negeri kita ini memang harus diberdayakan," kata Mindo, dalam keterangannya, Sabtu (26/3).

Terkait belanja alsintan, lanjut dia, memang beberapa jenis alsintan di dalam negeri harus dilakukan importase karena memang teknologinya terbatas. 

Baca juga : Indra Kenz Umpetin Kripto Rp 58 Miliar Di Luar Negeri

"Seperti traktor roda empat, karena belum ada kemampuan produksi sendiri terutama engine (mesin). Tapi yang seperti kanopi, injakan kakinya dan sadel itu sebenarnya menggunakan komponen dalam negeri, menggandeng UMKM," kata Mindo.

Politisi senior Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pangsa pasar alsintan cukup besar mengingat luasnya lahan pertanian. Sehingga butuh dukungan mekanisasi dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas pertanian. Butuh dukungan pemerintah dan sinergitas untuk memajukan industri alsintan dalam negeri.

"Tidak bisa hanya diserahkan ke Kementerian Pertanian saja, butuh dukungan dan sinergitas dengan lembaga lainnya seperti perindustrian, BUMN, riset dan lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Direktorat Sarana dan Prasaran Pertanian Kementerian Pertanin (Ditjen PSP Kementan) Andi Nur Alam Syah tegaskan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam menggerakan perekonomian dalam negeri khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pihaknya terus berupaya mendorong penggunaan alsintan karya anak bangsa dalam memajukan sektor pertanian.

Baca juga : Luhut Kerek Target Belanja Produk Dalam Negeri Jadi 500 T

Kini makin banyak industri alsintan yang bekerjasama dengan pelaku UMKM dalam penggunaan komponen lokal dalam alsintan. Dijelaskan Andi, pada tahun anggaran 2021 ini, total pengadaan alsintan prapanen sebanyak 25.134 unit dengan total belanja Rp 686 miliar lebih. Mayoritas alsintan prapanen tersebut telah menggunakan komponen lokal.

Sebagai contoh traktor roda 2 sebanyak 5.747 unit dengan nilai kontrak Rp 166 miliar, merupakan produk dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai lebih dari 25 persen dan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Pengadaan pompa air pun demikian, sebanyak 7690 unit senilai Rp 134 miliar lebih, mayoritas atau sekitar 88 pesen telah menggunakan produk dengan sertifikat TKDN lebih dari 25 persen dengan 100 persen telah memiliki SPPT SNI.

Sementara untuk Mesin Tanam Rice Transplanter tipe Jajar Legowo, dipastikan pengadaannya dari dalam negeri dan merupakan pengembangan teknologi Balai Besar Mekanisasi Pertanian (BB Mektan) Kementan.

Baca juga : Menkominfo: Marketplace Harus Beri Ruang Produk Dalam Negeri!

Diakui Andi, memang terdapat beberapa alsintan prapanen pengadaan Kementan yang harus diimpor karena keterbatasan teknologi dalam negeri seperti traktor roda empat (TR4). Namun dia memastikan impor yang dilakukan tetap memberdayakan pelaku usaha di dalam negeri seperti PT Rutan dan CV KHS.

Impor juga sudah barang tentu memperhatikan kualitas. Untuk belanja TR4 pada tahun 2021 sebanyak 888 unit dengan nilai Rp 304 miliar. Mantan Kepala BB Mektan Serpong ini menjamin, seluruh belanja alsintan ini jauh dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Seluruh proses pengadaan dilaksanakan melalui e-katalog yang mendapat pengawalan dari Tim Pengamanan Proyek Strategis yang berada di Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.

"Pengadaan alsintan juga sudah mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni di Pasal 66 tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Pasal 65 dan 66 tentang kewajiban penggunaan produk yang memilik SPPT SNI," pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.