Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diskusi CSIS-SOKSI

Bamsoet Tegaskan, MPR Tak Dapat Inisiasi Amandemen UUD 1945

Kamis, 31 Maret 2022 12:33 WIB
Diskusi Bersama SOKSI dan CSIS, di Kantor CSIS, Jakarta, Rabu (30/3). (Foto: Istimewa)
Diskusi Bersama SOKSI dan CSIS, di Kantor CSIS, Jakarta, Rabu (30/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, MPR tidak dapat menginisiasi proses amandemen UUD NRI Tahun 1945. MPR hanya merespons usulan amandemen jika sudah diajukan dan memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi maupun syarat substansi.

"Wacana amandemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang pada mulanya ditujukan untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara, ternyata berkembang dan terus digoreng-goreng menjadi isu yang semakin luas. Salah satunya dikaitkan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan dirinya bakal taat pada konstitusi," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini, dalam Diskusi Bersama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), di Kantor CSIS, Jakarta, Rabu (30/3).

Turut hadir dari jajaran CSIS antara lain, Harry Tjan Silalahi, Jusuf Wanandi, Clara Joewono, J Kristiadi, Yose Rizal Damuri, Medelina Hendytio, Shafiah Muhibat, Arya Fernandes, Noory Okhtariza, NIckey Fahrizal, dan Edbert Gani Suryahudaya. Sementara, pengurus SOKSI yang hadir antara lain, Ketua Umum Ahmadi Noor Supit, Ketua Harian AA Bagus Adhi Mahendra Putera, Sekjen M Misbakhun, Bendahara Umum Robert Kardinal, Ketua Dewan Pakar Bomer Pasaribu, Wakil Ketua Umum Fatahillah Ramli, Wakil Ketua Umum Freddy Latumahina, dan Wakil Sekjen Junaidi Elvis.

Baca juga : Isi Mukernas KAMMI, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Rawat Indonesia, Cegah Negara Gagal

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, jika pun tetap ada pihak yang meminta penambahan masa jabatan presiden, harus melalui jalur konstitusi dengan mengajukan permohonan amandemen UUD NRI 1945 terlebih dahulu. Tahapan amandemen UUD NRI 1945 ini diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 dan Pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR.

"Posisi MPR akan selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bamsoet.

Namun, tambah Bamsoet, jika merujuk pada Pasal 37 UUD NRI 1945, peluang amandemen itu terbuka. Bahkan diatur dengan rigid tentang tata cara pengusulan amandemen perubahan pada pasal-pasal UUD NRI 1945 sebagaimana perubahan yang terjadi beberapa kali pada UUD NRI 1945 pascareformasi, dari naskah aslinya melalui amandemen pertama hingga amandemen keempat yang dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002. Perubahan terakhir tersebut meliputi 19 Pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta satu butir yang dihapuskan.

Baca juga : Terima Kunjungan Dudung, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Vaksinasi Ideologi

"Proses amandemen terhadap UUD perlu diawali oleh hadirnya konsensus dan komitmen, khususnya dari unsur partai politik, mengingat sebagian besar anggota MPR (575 dari 711, atau 80,8 persen) adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik. Amandemen juga harus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan sikap kenegarawanan, dan bukan pendekatan pragmatisme politik," ujar Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia ini menjelaskan, permohonan perubahan UUD NRI 1945 dapat diajukan kepada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR (237 anggota), diajukan secara secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya. Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3x24 jam semenjak usul disampaikan kepada Pimpinan MPR.

Dalam waktu paling lama 30 hari, Pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut. Pimpinan MPR kemudian menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk menginformasikan dan memutuskan tindak lanjut atas usul perubahan tersebut. Apabila usul ditolak, misalnya tidak memenuhi syarat jumlah pengusul, harus diberikan penjelasan tertulis kepada pengusul.

Baca juga : Durasi Karantina Dipangkas, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Dispensasi Bagi Pelancong LN

"Jika diterima, Pimpinan MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam kurun waktu paling lama 60 hari. Seluruh anggota MPR menerima salinan usul perubahan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, paling lambat 14 hari sebelum diselenggarakan Sidang Paripurna MPR," jelas Bamsoet.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.