Dark/Light Mode

Diskusi CSIS-SOKSI

Bamsoet Tegaskan, MPR Tak Dapat Inisiasi Amandemen UUD 1945

Kamis, 31 Maret 2022 12:33 WIB
Diskusi Bersama SOKSI dan CSIS, di Kantor CSIS, Jakarta, Rabu (30/3). (Foto: Istimewa)
Diskusi Bersama SOKSI dan CSIS, di Kantor CSIS, Jakarta, Rabu (30/3). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dalam Sidang Paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan 3 agenda. Yakni, pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya, Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan tersebut, serta pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya, yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), Panitia Ad Hoc menyampaikan hasil kajian. Selanjutnya Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian tersebut.

"Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR. Apabila usulan tidak mendapat persetujuan dari minimal 50 persen ditambah 1 anggota MPR, maka usulan ditolak dan usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama. Selain itu, usul perubahan tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Artinya batas waktu terakhir adalah 31 Maret 2024," terang Bamsoet.

Baca juga : Isi Mukernas KAMMI, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Rawat Indonesia, Cegah Negara Gagal

Wakil Ketua Umum FKPPI ini menjelaskan, pihaknya saat ini tetap fokus pada Rekomendasi MPR periode 2009-2014 yang dituangkan dalam Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 dan Rekomendasi MPR periode 2014-2019 melalui Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 merekomendasikan kepada MPR Periode 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok- Pokok Haluan Negara, termasuk membangun konsensus politik dalam penetapan bentuk hukumnya.

Rekomendasi itu juga mengamanatkan bahwa dalam rangka mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah, maka perlu dirumuskan kembali sistem perencanaan pembangunan yang tepat, yang berorientasi pada demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

Baca juga : Terima Kunjungan Dudung, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Vaksinasi Ideologi

Pentingnya kehadiran sebuah haluan negara, berangkat dari sebuah kebutuhan akan hadirnya prinsip-prinsip yang bersifat direktif, yang akan menjabarkan prinsip-prinsip normatif dalam Konstitusi menjadi kebijakan dasar politik negara, sebagai panduan atau pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.

"Urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut mendorong lahirnya wacana amandemen Konstitusi secara terbatas, untuk mengatur kewenangan MPR (sebagai satu-satunya lembaga negara yang merepresentasikan aspirasi politik dan keterwakilan kepentingan daerah) untuk menetapkan PPHN sebagai sebuah Haluan Negara yang harus mempunyai legal standing yang kuat, sekaligus tidak kaku. Bentuk hukum yang paling ideal adalah Ketetapan MPR," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.