Dark/Light Mode

Ingrid Kansil: UU TPKS Hadiah Bagi Para Korban

Rabu, 13 April 2022 17:52 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ingrid Kansil. (Foto: Istimewa)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ingrid Kansil. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ingrid Kansil mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 DPR.

Menurut Ingrid, UU TPKS bagai sebuah hadiah bagi para korban kekerasan. Tentu saja, pengesahan RUU TPKS ini disambut baik masyarakat yang telah menanti-nanti selama satu dekade ke belakang.

Seperti yang diketahui, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi rancangan awal yang tidak kunjung disahkan meski masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

RUU PKS kemudian diganti dengan RUU TPKS yang hari ini disahkan oleh pemerintah dan DPR menjadi undang-undang. Rasa bangga itu terucap dari Ingrid. Pasalnya, penggodokan undang-undang sudah melalui jalan berliku, dan menghabiskan waktu hingga 10 tahun.

Baca juga : Nangis Saat Sahkan UU TPKS, Puan Peduli Terhadap Perempuan

Perjuangan menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual akhirnya dipersembahkan oleh negara. Bukan hanya dirinya. Ingrid yakin UU TPKS menjadi sebuah jawaban dari gundah gulana dan kekecewaan para korban selama ini.

"Payung hukum berupa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi hadiah bagi para korban kekerasan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/4).

Tak sampai di situ. Ingrid berharap pengesahan UU TPKS ini sebatas euforia semata. Karena yang terpenting selanjutnya adalah implementasi aturan main ini di lapangan. Contohnya, dengan UU TPKS ini tidak ada korban kekerasan seksual yang ditelantarkan secara hukum.

"Bagaimana implementasi penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual sehingga korban tidak lagi mengemis keadilan," pinta wanita yang juga Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) itu.

Baca juga : Partai Perindo Imbau Penegakan Hukum Berorientasi Korban

Ingrid juga mengingatkan agar UU TPKS ini tidak ternoda. Ia berharap penegakan hukum kepada korban kekerasan seksual harus mengedepankan keadilan, dan tidak tebang pilih. Artinya, kepentingan korban kekerasan seksual inilah yang menjadi instrumen utama dalam proses penegakan keadilan.

Sekadar informasi, ada sejumlah poin penting dari UU TPKS. Pertama, penyidik Kepolisian tidak boleh menolak perkara atas alasan apapun. Kedua, Panja telah merinci 19 jenis kekerasan seksual dalam dua ayat.

Pasal 4 ayat 1: pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.

Pasal 4 ayat 2 yang sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya. Ketiga, tidak boleh diselesaikan dengan Restorative Justice. Aturan ini bertujuan untuk menghindari upaya penyelesaian perkara dengan uang.

Baca juga : Ini Yang Bikin Fajar/Rian Gagal Pertahankan Gelar Korea Open 2022

Keempat, pengakuan dan jaminan hak korban RUU TPKS mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.