Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Saat ini, isu penundaan Pemilu 2024 bisa dikatakan sudah reda. Mayoritas publik juga sudah percaya, Pemilu 2024 akan dilaksanakan tepat waktu, yaitu 14 Februari 2024. Namun, di tengah kabar baik ini, malah ada manuver baru yang memercik kecurigaan. Hal ini terkait keputusan DPR yang membahas Pemilu 2024 secara tertutup. Kalau gaya rapat begini dilanjutkan, maka mereka yang su’uzon bakal makin su’uzon.
Dalam rapat sebelumnya, DPR bersama pemerintah dan KPU sudah memutuskan, Pemilu akan digelar 14 Februari 2024. Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 juga sudah disepakati akan dimulai Juni tahun ini. Dengan waktu yang mepet ini, DPR bersama pemerintah dan KPU akan gercep alias gerak cepat menyelesaikan Peraturan KPU (PKPU) sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu.
Meskipun saat ini DPR sudah memasuki masa reses, rapat konsinyering khusus pembahasan tentang PKPU tidak akan terganggu. Komisi II DPR akan tetap menggelar rapat pendalaman terhadap PKPU di masa reses. Karena masih reses, maka rapatnya digelar tertutup.
Baca juga : Inggris, Please Balikin Aset Sultan HB II
"Pertama, untuk mengefisienkan waktu. Kedua, memang ada tahapan-tahapan yang membutuhkan pendalaman secara lebih maksimal lagi, yang butuh waktu yang cukup,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, memberikan alasan kenapa rapat itu digelar tertutup, kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.
Saat konsinyering, Saan menyebut akan membahas sejumlah materi substansi PKPU. Termasuk mendiskusikan durasi masa kampanye. "Kita membutuhkan pendalaman terkait beberapa tahapan itu lebih detail, seperti tahapan kampanye," ujarnya.
Sekretaris Fraksi NasDem DPR itu mengakui, sejauh ini penyelenggara Pemilu masih mengajukan durasi kampanye yang berbeda-beda. "KPU yang lalu, 120 hari. KPU sekarang, 203 hari. Pemerintah minta 90 hari. DPR, 60-75 hari. Nah, ini kan harus didetailkan, kenapa KPU minta 203 hari, apa pertimbangannya. Terus pemerintah, dan lain-lain, ini kan harus didalami, didetailkan," bebernya.
Baca juga : Pemilu 2024 Ditunda Makin Sulit Terlaksana
Saan menambahkan, pembicaraan terkait PKPU itu, secara resmi akan langsung dilakukan saat masa sidang selanjutnya, yaitu setelah 16 Mei 2022. Hal itu dibahas dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Begitu masa sidang dibuka, kita agenda pertamanya langsung dengan penyelenggara Pemilu dan Menteri Dalam Negeri untuk membahas secara resmi terkait PKPU-nya, pengesahannya, dan sebagainya," ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Dia memastikan, Komisi II DPR akan tetap menggelar rapat pembahasan Pemilu 2024 di saat masa reses. "Tanggal 21-23 April kami bahas tahapan," kata Mardani.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya