Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketua Pembina F-PPPI Timur Malaka Kiemas: UU TPKS Kado Manis DPR Di Hari Kartini
Kamis, 21 April 2022 21:59 WIB
Sebelumnya
Puan menyebut, UU TPKS meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum kasus kekerasan seksual.
Dengan beleid ini, para korban kekerasan seksual akan lebih mendapat perlindungan dari negara. Dan tentu saja keberhasilan pengesahan UU TPKS tidak terlepas atas kerja keras elemen perempuan Indonesia.
Terutama para aktivis dan akademisi perempuan dari berbagai latar belakang yang selama ini tak mengenal lelah memperjuangkan UU TPKS.
Baca juga : PM Belanda Minta Maaf, Kemlu RI: Apa Makna Di Balik Itu?
Mantan Menko PMK itu pun mengapresiasi gugus tugas dari Pemerintah yang berkomitmen bersama DPR dalam mewujudkan UU TKPS.
Puan juga menyebut, UU TPKS akhirnya dapat disahkan atas perjuangan mayoritas anggota dewan perempuan DPR.
"Secara khusus saya berterima kasih untuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta Ibu Menteri Sosial Tri Rismaharani, dan tentunya untuk teman-teman anggota dewan perempuan yang mengawal tuntas Undang-Undang TPKS,” sebutnya.
Baca juga : Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Bisnis PTK Di Dockyard Sorong
Puan mengatakan, banyak juga aktivis dan relawan perempuan yang selalu menyuarakan UU TPKS. Baik lewat forum-forum resmi, maupun di berbagai sarana media, termasuk di media sosial.
"Mereka Kartini masa kini yang penuh dedikasi membela korban-korban kekerasan seksual dan kelompok yang terpinggirkan,” jelas Puan.
Kini, semua pihak menunggu UU TPKS segera diundangkan dan masuk dalam lembaran Negara. Puan pun berharap Pemerintah cepat menerbitkan peraturan turunan sehingga UU TPKS dapat segera diimplementasikan. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya