Dark/Light Mode

Ketua DPD RI Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

Sabtu, 3 Juli 2021 18:49 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti. (Foto: Humas DPD RI)
Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti. (Foto: Humas DPD RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan di Pulau Jawa dan Bali hari ini, Sabtu (3/7) hingga 20 Juli mendatang.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan selama PPKM Darurat.

Diingatkannya, target pemerintah menurunkan penambahan kasus Corona akan sulit tercapai jika masyarakat abai.

"Maka saya mengimbau, mohon kiranya kepada masyarakat di Pulau Jawa dan Bali untuk mematuhi segala aturan selama PPKM Darurat," tutur LaNyalla, Sabtu (3/7).

Baca juga : 7 Daerah Di Banten Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturannya

Senator asal Jawa Timur ini mengingatkan, siapapun yang melanggar PPKM Darurat dengan menimbulkan kerumunan bisa dipidana dengan pasal di KUHP, Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan, dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Diketahui, ada sejumlah aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat, seperti kebijakan 100 persen work from home (WFH) bagi perkantoran maupun perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal.

Hanya dua sektor tersebut yang diperbolehkan menerapkan kebijakan work from office (WFO), dengan aturan yang ketat.

Sektor esensial itu mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan. Bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk dalam kategori sektor tersebut.

Baca juga : Ini 63 Titik Yang Disekat Polda Metro Jaya Selama PPKM Darurat

Sementara sektor kritikal mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat.

"Maka penting sekali bagi perusahaan dan perkantoran di sektor esensial dan kritikal memberikan surat tugas bagi pegawainya yang harus bekerja di kantor. Dengan demikian, petugas akan memberikan izin bagi pegawai baik saat di perjalanan, maupun ketika sedang beraktivitas dalam pekerjaannya," sarannya.

LaNyalla menyadari akan banyak sektor usaha yang terdampak akibat kebijakan ini. Namun ia berharap para pengusaha tetap bisa berinovasi agar usahanya tetap berjalan saat PPKM Darurat diberlakukan.

Misalnya, dengan melakukan penawaran melalui sistem online. Sehingga, walaupun secara fisik toko tutup, tapi proses perdagangan masih tetap bisa dilakukan.

Baca juga : Tindak Tegas Kepala Daerah Yang Abaikan PPKM Darurat

"Dengan demikian, pegawai juga masih bisa mencari nafkah dan tidak perlu mengalami pemutusan hubungan kerja," ucap LaNyalla.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.