Dark/Light Mode

HNW: MPR Penjaga Konstitusi, Ogah Nurut Kepentingan Oligarki

Rabu, 27 April 2022 07:16 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, MPR tak pernah luput dari tugasnya mengawal konstitusi, mewaspadai dan menolak masuknya kepentingan oligarki dengan berbagai daya dan upaya untuk melanggengkan kepentingan mereka dengan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden. Apalagi dengan menunggangi isu amandemen UUD NRI 1945.

Pernyataan ini disampaikan HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid mengomentari pernyataan politisi PDI Perjuangan. Sebelumnya, salah satu politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengaku memperoleh informasi dugaan korupsi terkait minyak goreng yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar merupakan bentuk sponsorship untuk membiayai wacana penundaan Pemilu 2024. Sekaligus memperpajangan masa jabatan, bahkan konon untuk membayari MPR.

"Informasi yang disampaikan saudara Masinton tersebut memang  perlu diverifikasi kebenarannya. Bahkan bagus sekali bila beliau buka-bukaan soal informasi yang menghebohkan ini," kata HNW dalam keterangannya, Rabu (27/4).

"Siapa saja pihak perusaahan kelapa sawit yang sudah merugikan bangsa dan negara akibat migor langka dan mahal, dan malah terlibat dalam persekongkolan jahat itu. Kejagung segera menindaklanjutinya dengan mengusut tuntas dan nantinya memberikan sanksi hukum yang keras," tegasnya.

Baca juga : HNW: Jalankan Konstitusi, Bangsa Indonesia Selamat

Bila informasi itu benar, kata HNW, maka tindakan tersebut merupakan jenis kejahatan hukum dan pelecehan terhadap konstitusi secara serius. Karena telah menyeret MPR ke dalam fitnah yang mencoreng nama dan marwah MPR.

Padahal, MPR sebagai benteng penjaga, pembuat dan pensosialisasi konstitusi, sejak tahun lalu sudah menegaskan tidak ada agenda amandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

"Badan Pengkajian MPR beserta seluruh Fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah sepakat  tidak mengamandemen UUD terkait PPHN untuk menutup pintu yang ada agar tidak ditunggangi oleh agenda selundupan amandemen untuk memperpanjang masa jabatan Presiden," ujarnya.

Wacana penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan Presiden, menurut HNW hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD NRI 1945 via MPR. Oleh karenanya, ia mengatakan selaku pimpinan MPR akan terus komitmen tegak lurus menaati konstitusi yang sudah jelas mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode, dan Pemilu setiap lima tahun.

Baca juga : Stok Pangan Dijamin Aman

Juga menguatkan komitmen Pimpinan MPR serta kesepakatan bulat di BP MPR bahwa tidak ada amandemen UUD terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

"Apalagi sikap Pemerintah dari Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan Mendagri semakin jelas, dengan dilantiknya KPU dan Bawaslu, bahwa tidak ada perubahan terhadap agenda Pemilu serentak pada 14 Februari 2024," ujarnya.

Seluruh lembaga survei, kata HNW sejak Januari hingga April menyebutkan hasil yang sama bahwa mayoritas Responden termasuk yang puas dengan kinerja Presiden Jokowi, tidak setuju penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden.

Bahkan Presiden Jokowi akhirnya  menegaskan tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan Presiden, dan mengingatkan menterinya berhenti mewacanakan penundaan atau perpanjangan masa jabatan presiden. Presiden juga meminta para menteri  fokus bersama KPU mempersiapkan tahapan menuju pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024.

Baca juga : JK Kasih Warning

Tetapi, di tengah peta sosial dan politik, yang sangat jelas, sangat disayangkan, ada saja oligarki dan pengekornya yang menjual isu perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan kabarnya untuk itu akan membayari MPR.

"Ini adalah jenis kejahatan serius yang akan merusak demokrasi dan kepercayaan terhadap konstitusi serta lembaga negara. Itu sangat membahayakan masa depan demokrasi dan NKRI," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.