Dark/Light Mode

Saran Ke Pemerintah Soal Sapi Penyakitan

Borong, Lalu Musnahkan

Jumat, 13 Mei 2022 06:30 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat melihat sapi yang terkena penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Gresik baru-baru ini. (Foto: Antara)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat melihat sapi yang terkena penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Gresik baru-baru ini. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Pakar pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori mengamini usulan itu. Namun, tidak semua sapi harus dimusnahkan. Bahwa sapi yang memang memenuhi kriteria tertentu harus dimusnahkan. Sebaliknya, jika dirasa masih bisa ditangani, sapi itu harus dirawat.

Salah satu yang direkomendasikan sebagai solusi adalah eradikasi atau pemusnahan. Namun, cara ini tidak akan berhasil kalau peternak tidak mendapatkan kompensasi dari sapi penyakitan yang dimusnahkan. 

“Ternak itu seperti tabungan bagi mereka. Ketika kena musibah gini, memang harganya jatuh. Namun, supaya mereka tidak rugi, harus ada kompensasi," ujar Khudori.

Baca juga : Sinergi Erat Pemerintah-BI Ciptakan Stabilitas Perekonomian

Contohnya pada kasus flu burung, salah satu solusinya dengan dimusnahkan. Pemilik unggas merelakan hewan ternaknya karena mendapat penggantian. Namun, berapa anggaran untuk pemusnahan itu, tergantung seberapa banyak yang harus dikorbankan.

Kata Khudori, yang perlu diperhatikan atas kejadian ini adalah kasus PMK pertama kali ditemukan di provinsi yang memiliki populasi terbesar di Indonesia. Artinya, peluang untuk menyebar di wilayah Jatim dan sekitarnya bisa saja terjadi.  

Sementara itu, Mentan Syahrul Yasin Limpo meminta masyarakat agar tidak menanggapi hal ini secara berlebihan. Dia optimis, wabah ini bisa ditangani cepat oleh pemerintah. 

Baca juga : Menko Airlangga Minta Jatim Percepat Penyelesaian Proyek

Syahrul menjelaskan, PMK adalah penyakit menular pada hewan dan sangat ditakuti hampir semua negara di dunia. Penyakit ini sering terjadi pada negara-negara pengekspor ternak dan produk ternak, termasuk Indonesia.

Secara historis, pertama kali wabah ini menjangkiti hewan ternak di Indonesia pada 1887 di daerah Malang, Jatim. Pemerintah saat itu berupaya melakukan pemberantasan dan pembebasan PMK mulai tahun 1974 hingga 1986.

Pada 1990, Indonesia dinyatakan secara resmi bebas dari wabah PMK oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE). Keberhasilan Indonesia bebas dari PMK merupakan hasil kerja keras berbagai pihak, didukung kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan sehingga memudahkan dalam melokalisasi penyakit ini.

Baca juga : Mentan Kesenggol Sapi Penyakitan

“Penyakit Mulut dan Kuku menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Bukan hanya mengancam kelestarian populasi ternak di dalam negeri, tetapi juga mengakibatkan hilangnya peluang ekspor ternak dan hasil ternak," aku Syahrul.

Menurutnya, peran aktif dari berbagai pihak diperlukan bagi pencegahan dan penanganan wabah PMK di Indonesia. Selain itu, kualitas pelatihan di unit pelaksana teknis (UPT) harus lebih ditingkatkan demi menghasilkan purnawidya berkualitas untuk segera menangani dan mengendalikan PMK dan potensi kendala-kendala lainnya.

Syahrul mendorong adanya tindakan penentuan 3 zona bagi wilayah terdampak, yakni zona merah, kuning dan hijau. Tidak hanya itu, ia juga mengapresiasi adanya 3 agenda, seperti S.O.S Agenda, Temporary Agenda dan Recovery Agenda. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.