Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Seyogyanya Pj kepala daerah yang ditunjuk tidak punya cita-cita untuk running dalam Pilkada 2024,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Akmal Malik menegaskan, Pj kepala daerah yang dilantik sifatnya sementara. Tugasnya ada di dalam Pasal 201 Undang-Undang 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota.
Baca juga : Kapolri Senangkan Buruh
“Penjabat itu masa jabatannya hanya 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 dikatakan secara tegas bahwa setiap 3 bulan dievaluasi,” ujar Akmal.
Menurutnya, kepala daerah hasil Pilkada dievaluasi oleh DPRD. Sementara, penjabat kepala daerah dievaluasi pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Presiden. Mereka akan dievaluasi selama 3 bulan. Apabila kinerjanya tidak bagus, bisa diganti atau dipindahkan di tempat lain.
Baca juga : Erick: Jangan Berprasangka Buruk
Akmal menyebut, terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022. Jumlah itu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Artinya, akan ada penunjukan Pj kepala daerah.
Karena, lanjut dia, UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak dalam satu tahun, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga : Komisi II DPR Ingatkan Tito Angkat Penjabat Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
Akmal mengatakan, Pemerintah telah membentuk tim untuk menunjuk Pj kepala daerah yang sesuai dengan kriteria dan berkualitas.
“Kualifikasi Pj kepala daerah yang akan diusulkan memiliki kualifikasi di atas rata-rata,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya