Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kaji Data Perdesaan
Rieke Diah Pitaloka Raih Gelar Doktor UI Dengan Nilai Cumlaude
Kamis, 26 Mei 2022 11:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Komunikasi dari Fisip Universitas Indonesia (UI) dengan nilai Cumlaude.
Selain itu, Rieke menjadi salah satu peraih Doktor Komunikasi tercepat dengan masa studi yang ditempuh hanya dalam waktu 2 tahun, 8 bulan, dan 2 hari. Dengan gelar tersebut, Rieke menjadi Doktor Bidang Ilmu Komunikasi Fisip UI ke-124 dan Doktor perempuan ke-63.
Sebelum menyandang gelar bergengsi tersebut, Rieke terlebih dahulu menjalani sidang promosi Doktor Ilmu Komunikasi Fisip UI, di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok.
Baca juga : UKSW Salatiga Gelar Turnamen Futsal Nusantara
Disertasinya berjudul "Kebijakan Rekolonialisasi: Kekerasan Simbolik Negara Melalui Pendataan Perdesaan", yang menggunakan pisau analisis dengan konsep Pierre Bourdieu dan Nick Couldry.
Sidang tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto dengan penguji antara lain, Yanuar Nugroho, Ph.D, Dr. Sofyan Sjaf, SPt., M.Si, Dr. Arie Sujito, dan Endah Triastuti, M.Si., Ph.D. Sementara promotornya adalah Dr. Hendriyani dengan kopromotor Dr. Eriyanto, M.Si dan Dr. J. Haryatmoko.
Dalam disertasinya, Rieke mendeskripsikan analisis dan interpretasi atas perbandingan dua jenis data, yaitu data perdesaan yang direproduksi institusi negara dengan pendekatan top down dan data yang diproduksi warga dengan pendekatan bottom up.
Baca juga : Wali Kota Balikpapan Apresiasi Gelar Pangan Murah Kementan
Temuan penelitian memperlihatkan bahwa data yang direproduksi negara tidak mengintegrasikan antara data spasial dan numerik. Akibatnya, data tersebut sulit dikonfirmasi, diverifikasi dan divalidasi.
Hal tersebut menyebabkan kualitas data negara tidak memenuhi prinsip-prinsip data yang aktual, akurat, dan relevan (pseudo data).
Namun, data tersebut tetap dianggap data yang memiliki legalitas sebagai basis data kebijakan pembangun, karena prosesnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Baca juga : AP II: Pergerakan Maskapai Tak Sebanding Dengan Peningkatan Jumlah Penumpang
"Inilah yang disebut dengan kekerasan simbolik negara, kekerasan yang beroperasi dengan cara mengatur, memaksakan, bahkan bisa saja merekayasa pendataan dan data perdesaan. Ketika pseudo data dijadikan basis kebijakan publik, maka dampaknya adalah marginalisasi berkesinambungan oleh negara," ujar Rieke, Rabu (25/5).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya