Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Basarah: Propaganda Sistem Khilafah Merongrong Pancasila

Selasa, 31 Mei 2022 22:15 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan, peristiwa konvoi rombongan pemotor di wilayah Jakarta Timur Selasa (31/5) dan di beberpa wilayah lainnya dengan membawa bendera dan poster sambil membagikan selebaran kampanye kebangkitan sistem bernegara Khilafah merupakan bentuk pelanggaran atas hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tindakan ini bersifat merongrong wibawa negara Pancasila. Aparatur negara, utamanya para penegak hukum, hendaknya melakukan langkah persuasif dan penegakan hukum yang efektif," kata Basarah dalam keterangannya, Selasa (31/5).

Dipaparkan Basarah, tindakan ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 20013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga : Ahmad Basarah: Ahistoris Jika Ada Ormas Anti Pancasila!

Dalam aturannya, tegas menyebutkan tidak hanya Ormas, tetapi juga orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Terdapat ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut yaitu sebagaimana diatur di pasal 82A ayat (2) yaitu ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, ketentuan dalam UU telah dinyatakan sah berlaku oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor ‭ ‬2/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan pembatalan UU tersebut.

Baca juga : Ini Harapan Sandy Walsh Setelah Timnas Raih Perunggu SEA Games

"Artinya ketentuan dalam UU ini dapat diterapkan atau digunakan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam hal terdapat orang, sekelompok orang atau Ormas yang melanggarnya," tegas Basarah.

Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini juga menjelaskan, mengenai keputusan hukum bahwa sistem bernegara model khilafah termasuk kategori ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila telah dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan Kasasi ‭Nomor ‭ ‬27K/TUN/2019 ‭ tanggal ‭14 ‭ ‬Februari ‭2019, MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017 ‭pada 7 Mei 2018 ‬yang memutuskan mengesahkan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : Doni Monardo: Pak Yuri Pahlawan Covid, Kita Semua Kehilangan...

Dengan demikian, lanjut Basarah, melalui putusan pengadilan tersebut dinyatakan upaya mendirikan negara khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah perbuatan yang ‭ bertentangan ‭dengan ‭ Pancasila. ‭Aksi ‭dan ‭pemikiran ‭seperti ‭ ‬itu ‭pun tidak ‭sesuai ‬dengan konsep nasionalisme seperti termaktub di sila ketiga Pancasila.

"Pertimbangan lainnya dalam putusan pengadilan tersebut adalah kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ‬ajaran ‭atau ‭ ‬paham ‭khilafah ‭arah ‭dan ‭jangkauan ‭akhirnya adalah ‭bertujuan ‬mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah," jelas Dosen Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.