Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Basarah: Propaganda Sistem Khilafah Merongrong Pancasila

Selasa, 31 Mei 2022 22:15 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Basarah menambahkan, dengan telah jelas dan terangnya aturan hukum di Indonesia perihal larangan penyebaran paham khilafah, hendaknya segenap warga negara Indonesia memahami sekaligus mematuhinya.

"Dalam hal masih ada warga negara baik pribadi maupun kelompok yang melakukan tindakan penyebaran paham khilafah maka hendaknya aparatur negara bertindak tegas, sama halnya dengan ketika ada warga negara yang menyebarkan paham ateisme, komunisme/marxisme-leninisme yang juga jelas-jelas dinyatakan bertentangan dengan Pancasila," tuturnya.

Baca juga : Ahmad Basarah: Ahistoris Jika Ada Ormas Anti Pancasila!

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, aparat penegak hukum sebaiknya jangan hanya melakukan pendekatan persuasif sebagaimana yang diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, tetapi juga perlu mengombinasikannya dengan langkah-langkah hukum yang bersifat efektif.

Apalagi BNPT sendiri telah mengumumkan bahwa konvoi khilafah tersebut diduga  dilakukan oleh sebuah organisasi atau kelompok yang sejatinya memiliki visi dan ideologi yang sama dengan HTI yang telah dibubarkan dan dilarang oleh negara beberapa waktu lalu.

Baca juga : Ini Harapan Sandy Walsh Setelah Timnas Raih Perunggu SEA Games

Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu bahkan menandaskan, gerakan tersebut juga telah bersifat kudeta merangkak konstitusional. Mereka di satu sisi memanfaatkan sistem demokrasi berupa hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945.

Akan tetapi di sisi lain, penggunaan hak konstitusional tersebut justru mereka pakai untuk merongrong dan menghancurkan negara Pancasila, dengan cara melakukan berbagai aksi propaganda secara terstruktur, sistematis dan masif  untuk merusak cara pandang dan kesetiaan masyarakat Indonesia terhadap sistem negara Pancasila.

Baca juga : Doni Monardo: Pak Yuri Pahlawan Covid, Kita Semua Kehilangan...

"Tentu dengan aksi itu mereka berharap akan banyak masyarakat kita yang akan mendukung cita-cita ideologis mereka untuk mendirikan negara khilafah di masa yang akan datang," tegas Ahmad Basarah yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Pusat GMFKPPI. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.