Dark/Light Mode

Propaganda Khilafah Di Jakarta Timur

Awas, Pancasila Dirongrong

Kamis, 2 Juni 2022 07:50 WIB
Konvoi pengendara motor yang menyerukan khilafah saat melintas di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Selasa (31/5/2022). (Foto: Istimewa)
Konvoi pengendara motor yang menyerukan khilafah saat melintas di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Selasa (31/5/2022). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menanggapi video viral konvoi pengendara motor yang menyerukan khilafah saat melintas di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Selasa (31/5). Para pengendara melengkapi diri dengan atribut bertuliskan khilafah, bendera, dan spanduk.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan, konvoi pemotor mengkampanyekan kebangkitan sistem bernegara model Khilafah merupakan bentuk pelanggaran atas hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan ini bersifat merongrong wibawa Pancasila.

“Kami meminta para penegak hukum melakukan langkah persuasif dan penegakan hukum efektif atas pelanggaran itu,” tegas Basarah dalam keteranganya, kemarin.

Baca juga : Mau Perpanjang SIM Di Jakarta? Cek Di Sini Lokasinya

Basarah menegaskan, pelanggaran hukum yang dimaksud, yakni UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Isinya tegas menyebutkan tidak hanya Ormas, juga orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Basarah bilang, terdapat ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut. Yaitu sebagaimana diatur di Pasal 82A ayat (2) yaitu ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, ketentuan dalam Undang-Undang di atas telah dinyatakan sah berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 2/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan pembatalan UU tersebut.

Baca juga : Lantai Pertokoan Warga Rusak Diterjang Banjir

Artinya, ketentuan dalam Undang-Undang ini dapat diterapkan atau digunakan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam hal terdapat orang, sekelompok orang atau Ormas yang melanggarnya.

Basarah menjelaskan, keputusan hukum bahwa sistem bernegara model khilafah termasuk kategori ajaran atau paham bertentangan dengan Pancasila telah dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan Kasasi Nomor 27K/TUN/2019 tanggal 14 Februari 2019, lanjut dia MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017 pada 7 Mei 2018 yang memutuskan mengesahkan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.