Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Tim gabungan TNI-Polri menemukan indikasi adanya oknum aparat menjual amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Senayan meminta penegak hukum menindak tegas pelaku.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, keberadaan KKB di Papua menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu dia tidak habis pikir, ada oknum aparat yang justru memasok senjata pada kelompok teroris tersebut.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Bagaimana tidak? Seorang aparat menjadi jembatan dengan kelompok kriminal bersenjata yang justru membahayakan NKRI,” ujar Sahroni dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Ketua MK Anwar Usman Hadiri Kongres KNPI Kubu Haris
Sahroni meminta TNI maupun Polri memberi perhatian khusus terkait masalah ini. Karena, para aparat ini memang punya wewenang untuk memiliki senjata. “Namun bila diselewengkan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, tentu sangat membahayakan,” kata Sahroni.
Sahroni juga meminta agar Kepolisian membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas seluruh jaringan pemasok amunisi kepada KKB di Papua. Hal ini demi menghindari terulangnya kejadian sama di kemudian hari.
“Juga sebaiknya diperketat pula aturan terkait kepemilikan maupun izin bersenjata setiap aparat khususnya di wilayah-wilayah tertentu,” saran dia.
Baca juga : Ade Yasin Bantah Terlibat Kasus Suap, KPK: Sudah Lumrah…
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menegaskan, TNI akan memberikan sanksi tegas terhadap Praka AKG, penjual 10 butir peluru ke KKB. Selain itu, sanksi tegas diberikan kepada Prada YW yang kedapatan membawa 42 butir amunisi saat hendak terbang ke Wamena, Rabu (8/6).
“TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan,” kata Tatang dalam keteranganya, kemarin.
Penyalahgunaan amunisi oleh prajurit di daerah penugasan, lanjutnya, tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Baca juga : Sambut Lebaran, Telkom Berangkatkan Pemudik Ke 39 Kota Di Pulau Jawa
“Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi,” janji dia.
Seperti diketahui, Praka AKG diduga telah menjual 10 butir peluru kaliber 5,56 mm kepada KKB dengan harga Rp 2 juta. Aktivitas Praka AKG terbongkar setelah aparat mengamankan seorang anggota KKB berinisial JS di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Selasa (7/6). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya