Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Libatkan Masyarakat Lokal Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan

Kamis, 23 Juni 2022 10:16 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat diskusi daring bertema Warisan Budaya yang Berkelanjutan dan Akselerasi Sektor Pariwisata yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/6). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat diskusi daring bertema Warisan Budaya yang Berkelanjutan dan Akselerasi Sektor Pariwisata yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/6). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengembangkan sejumlah inovasi, adaptasi dan kolaborasi dalam pengelolaan sektor pariwisata nasional.

Menurut Sandi, konsep konservasi harus diterapkan dalam pengembangan pariwisata pada kawasan cagar budaya, agar situs budaya yang ada bisa terus lestari hingga masa depan.

Baca juga : Optimalkan Layanan Digital, BTN Siapkan Strategi Jitu

Staf ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dadang Rizky menambahkan dalam indeks World Economic Forum sektor cultural resources Indonesia mengalami perbaikan naik 12 peringkat ke posisi 32 dunia. Diakui Dadang, pascapandemi di sektor pariwisata  berkembang paradigma baru seperti jenis atraksi dan segmen wisata yang lebih mengarah ke individual traveler.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ujar Dadang, berupaya membuka peluang usaha dan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia dengan mengedepankan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.

Baca juga : Ramaikan Jakarta Fair Kemayoran 2022, IndiHome Beri Edukasi Digital

Pariwisata yang berkelanjutan ini, tegas Dadang, harus dipraktikkan, karena semakin dilestarikan semakin menyejahterakan.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Hilmar Farid mengungkapkan terkait perlakuan terhadap warisan budaya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca juga : Bantu Masyarakat, Kementan Gelar Bawang Merah Dan Cabe Murah

Beleid itu, ujar Hilmar, secara umum mengamanatkan harus ada upaya melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan dalam pengelolaan cagar budaya. Saat ini, tambahnya, di Indonesia terdapat 90 ribuan situs, bangunan cagar budaya.

Namun baru sekitar 1.500 situs, bangunan dan cagar budaya yang dikelola pemerintah daerah. Selain itu, jelas Hilmar, masih banyak kekurangan dalam tata kelola cagar budaya, karena belum semua pemda memiliki tenaga ahli dan dana yang memadai untuk mengelola kawasan cagar budaya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.