Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Legislator PPP Genjar Sosialisasikan UU HKPD Di Makassar

Selasa, 28 Juni 2022 23:53 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD di Makassar. 

Politisi PPP ini menekankan, pentingnya sinkronisasi pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Pusat dengan Daerah.

"Dana di kementerian dan lembaga yang ada di pusat bisa langsung didorong dan dikelola oleh Pemda," kata Amir dikutip Antara usai menghadiri sosialisasi Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di Makassar, Selasa (28/6).

Baca juga : Sahabat Ganjar Bermanuver Sosialisasikan GP Di Kabupaten Kuningan

Ia menjelaskan, UU HKPD dibuat untuk menyinkronkan keuangan Pusat dengan Daerah dan antar Pemda itu sendiri sehingga ada keseimbangan keuangan di seluruh Indonesia secara merata.

Dengan demikian, menurut dia, kementerian atau pusat tidak lagi mengelola dana untuk kepentingan daerah.

"Selama ini yang ada seakan-akan urusan daerah, pusat yang turun. Kita berharap itu tidak usah terjadi," ujarnya.

Baca juga : Luaskan Area Layanan Di Karawang, PPLI Gelar Sosialisasi AMDAL

Sementara Anggota Komite IV DPD, Ajiep Padindang menyampaikan dampak terhadap daerah dengan hadirnya Undang-Undang HKPD tersebut. 

Menurut mantan Anggota DPRD Sulsel ini, dampak mendasar adalah Pemerintah Pusat terlalu dominan sehingga membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi sangat terbatas dengan undang-undang tersebut.

"Dampak yang paling mendasar dari undang-undang ini kepada pemerintah daerah adalah Pemerintah Pusat terlalu dominan. Ruang gerak pemerintah daerah itu hampir sangat terbatas dengan undang-undang ini, semua diatur pusat," ujarnya.

Baca juga : Gerakan BerkAH Samarinda Sosialisasikan Airlangga Capres 2024

Akan tetapi berkaitan dengan pendapatan, menurut Ajiep, undang-undang tersebut justru dapat membuat pendapatan daerah, khususnya kabupaten kota, menjadi lebih meningkat karena adanya pergeseran peningkatan pendapatan dari segi pajak dan retribusi yang lebih banyak ke kabupaten kota dibandingkan ke pemerintah provinsi.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.