Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan baru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pencatatan nama kependudukan, mendapat sambutan beragam dari pegiat dunia maya.
Akun @perupadata mengungkap beberapa aturan terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Di antaranya, nama tidak boleh satu kata, mudah dibaca, tidak multitafsir dan tidak bermakna negatif.
“Buang jauh-jauh deh angan-angan kasih nama anak seperti anaknya Elon Musk. Aturan lain, nama panjang tak boleh lebih dari 60 karakter, dan minimal 2 kata. Artinya, nama satu kata sudah tak boleh lagi didaftarkan di dokumen kependudukan,” ungkap @perupadata.
Berita Terkait : Kominfo Gelar Sosialisasi Mudik Sehat Dan Aman
Akun @musafir_papa meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan yang lebih bermanfaat. Peraturan baru ini belum mendesak dan tidak ada urgensinya saat ini.
“Bikin aturan itu mbok ya yang berguna dan urgen. Seperti E-KTP, ini fungsi E-nya di mana kalau masih di scan, difotokopi. Nama satu kata diurusin, astaga,” kata @siomaydirebus.
Akun @rahmaniarbaftim juga heran. Menurut dia, yang remeh temeh diurusin, sementara banyak masalah besar di bangsa ini yang perlu diurusin malah dibiarkan.
Berita Terkait : Demokrat Mandiri Tanpa SBY
Kata @TheBoy_tanpa_s, aturan baru ini bisa membuat bingung orang tua dalam memberi nama buah hati.
“Setiap orang tua punya hak/kebebasan untuk memberi nama anaknya. Asli, kurang kerjaan banget yang buat peraturan,” cetusnya.
Akun @avadoang tidak goyah. Dia tetap pada prinsip untuk nama cukup satu kata saja. Simpel. Kata dia, kalau ada yang sama tinggal dibedakan dengan panggil pakai bin/binti (nama ayah).
Berita Terkait : Temu Masyarakat Kota Bogor, Syarief Hasan Tebar Bingkisan
“Buat orang kampung, mereka kasih nama anak berdasarkan keinginan dan momen saat anaknya lahir, apa mereka harus dipaksa buat nama anak harus panjang,” ujar @WakniSyaiful.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya