Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Senada, Anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara, Wa Ode Hamsinah Bolu, meminta agar RUU Perubahan UU Pelayaran, harus mampu meningkatkan perekonomian daerah, terutama di provinsi kepulauan.
Menurutnya pendapatan daerah dari sektor pelayaran masih kurang berkontribusi atas penerimaan daerah.
Baca juga : DPD Bahas Pembentukan Daerah Baru di Provinsi Sumatera Tenggara
“Buat saya yang paling penting adalah bagaimana kita mengatur supaya amanah untuk mendorong bangkitnya perekonomian daerah. Bisa diberi ruang dalam RUU ini melalui pengaturan yang lebih agresif,” tukas Wa Ode.
Dalam RDPU yang menghadirkan pengamat dan praktisi pelayaran, regulasi mengenai dunia pelayaran terlalu mengatur banyak hal dan kurang spesifik. Akibatnya banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan karena tidak adanya regulasi yang kuat.
Baca juga : DPD Lakukan Pengawasan Haji di NTB
Selain itu, UU Pelayaran juga kurang memperhatikan sektor-sektor penting dalam pelayaran, salah satunya adalah antisipasi ancamanan keamanan.
Para pengamat dan praktisi yang hadir juga berpendapat bahwa dibutuhkan regulasi-regulasi yang khusus dan berbeda-beda terkait pengaturan sektor-sektor di bidang pelayaran.
Baca juga : Atur Pengelolaan Wilayah, DPD Studi Referensi ke Rusia
Tidak seperti sekarang ini yang hanya diatur dalam satu regulasi, UU Pelayaran, yang justru tidak bisa diterapkan dalam praktek dunia pelayaran. [ADV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya