Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dua Produk Legislasi Warisan Disahkan

Revisi KUHP Belum Mulus

Sabtu, 9 Juli 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR akhirnya mengesahkan hasil revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (PAS) menjadi undang-undang. Sebaliknya, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) belum bisa disahkan. Dewan sepakat melakukan pembahasan lebih detail dan komprehensif.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menuturkan, dua produk legislasi ini sama-sama produk warisan periode lalu. Sejatinya, RUU PAS dan KUHP tuntas pada periode lalu.

Namun, pengambilan keputusan terhadap keduanya dilimpahkan atau carry over pada masa keanggotaan DPR 2019-2024.

Baca juga : RUU KUHP Masih Berbau Kolonial

Kemudian pada 25 Mei 2022, Komisi III melakukan rapat kerja bersama Pemerintah membahas tindak lanjut dan hasil sosialisasi tentang dua RUU ini.

“Dalam rapat tersebut, disampaikan beberapa hal khususnya terkait mekanisme untuk menindaklanjuti pembahasan RUU operan,” jelas politisi Fraksi PAN ini.

Dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM disepakati menyerahkan RUU PAS ke tingkat II, yakni Rapat Paripurna DPR.

Baca juga : Revisi UU Pemilu Atau Perppu?

“Komisi III telah menggelar raker untuk pembicaraan tingkat I. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan memberikan persetujuan RUU PAS dapat dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.

Pangeran menjelaskan beberapa muatan substansi yang diatur dalam RUU ini. Di antaranya, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Perluasan cakupan dari sistem pemasyarakatan.

Yakni, tidak hanya meningkatkan kualitas napi dan anak binaan, juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

Baca juga : Saran Legislator PKS: Aplikasi Mypertamina Harus Disosialisasikan Lebih Masif

Kemudian, pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Ini didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, serta profesionalitas.

“Penegasan pengaturan hak dan kewajiban bagi tahanan anak dan warga binaan,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.