Dark/Light Mode

Saran Legislator PKS: Aplikasi Mypertamina Harus Disosialisasikan Lebih Masif

Sabtu, 2 Juli 2022 09:12 WIB
Anggota Komisi VII DPR , Rofik Hananto
Anggota Komisi VII DPR , Rofik Hananto

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Rofik Hananto menilai sistem pembelian BBM jenis pertalite dan solar melalui aplikasi Mypertamina perlu dikaji kembali, baik kesiapan masyarakat dan teknologi jaringan internetnya. Jangan sampai kebijakan ini malah menambah keribetan rakyat dalam memperoleh haknya.

"Sistem penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan Solar, kurang tepat dan menambah keribetan rakyat dalam memperoleh haknya,” kata Rofik kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (2/7).

Baca juga : Strategi Kolaborasi Humas Polri Dipamerkan Dalam Festival Inovasi

Rofik menuturkan, latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas distribusi Pertalite agar tepat sasaran, yaitu rakyat yang tidak mampu. Namun demikian kebijakan ini masih belum jelas tujuannya. 

Pertama, siapa yang bisa mendaftar di sistem Mypertamina,  apa kriterianya, bagaimana Pertamina tahu yang mendaftar ini adalah mereka yang berhak. 

Baca juga : Sosialisasiin Yang Masif Dulu Deh

“Apakah ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi pembandingnya. Kalau iya, kita semua tahu kalau data DTKS tidak akurat. Tanpa ada kriteria yang jelas, siapapun bisa mendaftar di Mypertamina, termasuk orang kaya yang tidak berhak,"ujar Rofik.

Legislator dari Jawa Tengah VII itu menambahkan, era teknologi sekarang ini harusnya membuat semua serba simpel, tapi malah dibuat ribet. 

Baca juga : Legislator PPP Genjar Sosialisasikan UU HKPD Di Makassar

Seperti diketahui, Pemerintah mengumumkan kebijakan baru bahwa untuk membeli pertalite harus mendaftar dulu terlebih dahulu dengan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli.

Tahap pertama atau per 1 Juli 2022, penerapan distribusi BBM terbaru ini diberlakukan di 11 daerah di lima provinsi. Setelahnya akan mulai diperluas ke daerah lainnya. Wilayah tersebut, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar,Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.