Dark/Light Mode

Dua Produk Legislasi Warisan Disahkan

Revisi KUHP Belum Mulus

Sabtu, 9 Juli 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Selain itu juga, diatur tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.

Pengaturan kode etik dan perilaku petugas pemasyarakatan. Serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Terakhir, pengaturan mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” tambah dia.

Baca juga : RUU KUHP Masih Berbau Kolonial

Dia berharap, kehadiran RUU ini dapat menjawab masalah over kapasitas di banyak lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan). Termasuk persoalan kurang layaknya fasilitas sarana dan prasarana hingga lemahnya pengawasan terhadap barang ilegal.

RUU PAS menjawab persoalan-persoalan lapas dan rutan. Juga menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menuturkan, RUU KUHP belum ikut disahkan, lantaran masih diperlukan beberapa pembahasan mendalam terkait 14 isu krusial dalam draf yang diserahkan pemerintah ke DPR.

Baca juga : Revisi UU Pemilu Atau Perppu?

Apalagi, 14 isu ini memang banyak menjadi pertanyaan di masyarakat. Melalui diskusi dan penjelasan yang lebih detail, masyarakat bisa lebih paham terhadap masing-masing pasal yang ada di dalam draf tersebut.

“Misalnya, terkait penjelasan pasal penghinaan presiden. Nantinya yang akan dijelaskan berkaitan dengan bentuk dari pasal tersebut serta penjelasan pasal lainnya,” katanya.

Dia pun memastikan, RUU KUHP ini tidak akan sampai merugikan masyarakat dan telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini.

Baca juga : Saran Legislator PKS: Aplikasi Mypertamina Harus Disosialisasikan Lebih Masif

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menyampaikan penjelasan pemerintah terkait RUU carry over. Khusus RUU PAS, dia memastikan tidak ada masalah sehingga bisa segera disepakati untuk disahkan.

“RUU Pemasyarakatan tidak ada perubahan apa pun dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapat persetujuan dalam rapat tingkat dua,” kata Edward. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.