Dark/Light Mode

Sistem Presidensial Harus Dipertegas dan Diperkuat

Sabtu, 20 Juli 2019 22:03 WIB
FGD bertema
FGD bertema "Penegasan Sistem Presidensia", yang merupakan kerja sama Badan Pengkajian MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unes), di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/7). (Foto: Humas MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sistem Presidensial yang telah lama diimplementasikan di Indonesia, dinilai masih membutuhkan penegasan dan penguataan, karena masih terdapat pro kontra dalam pelaksanaannya.

Hal ini dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penegasan Sistem Presidensial", yang merupakan kerja sama Badan Pengkajian MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unes), di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/7).

FGD ini dihadiri dan dipimpin oleh Prof Hendrawan Supratikno (Fraksi PDIP MPR), serta didampingi Marwan Cik Asan (Fraksi Demokrat MPR), Syarief Abdullah Alkadrie (Fraksi Nasdem MPR), Hendro S Yahman (Fraksi PDIP MPR).

Hendrawan mengatakan, sistem Presidensial yang kuat akan mengokohkan pemerintahan, sehingga menghasilkan kinerja yang bagus. Penguatan itu bisa melalui amandemen.

"Peran MPR dalam penegasan dan penguatan sistem Presidensial sangat penting, yakni melalui amandemen. Di situlah penguatan sistem Presidensial terwujud," katanya.

Penguatan sistem Presidensial akan berdampak kepada sinergitas serta check and balances antara eksekutif dan legislatif. 

"Sekali lagi. Jika sistem Presidensial tegas dan kuat, maka akan berdampak baik buat sistem ketatanegaraan kita," ujarnya.

Baca juga : Piala Presiden, Apresiasi Dari Negara Untuk Karya Jurnalistik Terbaik

Syarief Alkadrie juga tegas mengatakan, sistem ketatanegaraan Indonesia khususnya sistem Presidensial harus diperkuat. Banyak hal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang perlu dikaji kembali dan ditata ulang seperti pemilihan pejabat negara, yang semestinya ranah Presiden.

"Masing-masing elemen seperti eksekutif dan legislatif, yang memiliki fungsi dan tugas masing-masing. Jadi, kembalilah ke ranah tersebut. Jangan sampai ada tumpang tindih. Penguatan sistem ketatanegaraan kita mesti juga ke arah sana," katanya.

Pendapat Hendrawan dan Syarief diamini Marwan Cik Asan. Ia menegaskan, apa pun pada akhirnya, berbagai upaya yang dilakukan dengan berbagai diskusi, mencari informasi, masukan, pemikiran adalah demi memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Selama 21 tahun reformasi, kita terlalu banyak menghabiskan energi karena ketidakstabilan, terutama pra pemilu dan saat pemilu bagaimana potensi konflik terjadi.  Penguatan sistem ketatanegaraan kita ditujukan untuk menjaga kestabilan yang berdampak baik untuk bangsa dan negara," tambahnya.

Peserta FGD dari Universitas Negeri Semarang Prof. Dr. Suyahmo, M.Si.  menjabarkan bahwa dalam sistem presidensial, Presiden semestinya memiliki posisi yang relatif kuat.

"Namun sayang, masa jabatan Presiden hanya dua periode.  Lima tahun dan selanjutnya bisa dipilih lagi, jika terpilih. Dengan dua kali masa jabatan, seorang Presiden pada periode pertama kerjanya bisa jadi kurang all out.  Sebab, dibayangi kepentingan politik untuk bisa terpilih lagi di periode kedua," katanya.

Solusinya ke depan, lanjut Suyahmo, Presiden memegang jabatan satu periode saja selama 8-9 tahun. Sehingga, seorang Presiden bisa lebih fokus bekerja secara profesional dan maksimal, dan tidak berpikir untuk terpilih lagi.

Baca juga : Pancasila Harus Dipraktekkan dalam Bermedsos

Lalu, dalam konteks checks and balances antara Presiden sebagai eksekutif dan DPR sebagai legislatif, secara kuantitatif tidak harus didudukkan secara proporsional. 

Artinya, jumlah anggota DPR sebagai pendukung eksekutif diporsikan lebih banyak daripada jumlah anggota DPR sebagai pengontrol.

"Namun, dengan catatan bahwa kualitas, integritas, kapabilitas eksekutif terandalkan hanya bekerja demi kepentingan rakyat," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Akademisi UIN Walisongo Semarang Drs. Nur Syamsudin, MA menegaskan bahwa alasan para pendiri bangsa menggunakan sistem Presidensial antara lain adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan, serta memperkuat posisi dan dominasi Presiden.

Dari alasan-alasan tersebut,  mempertegas sistem Presidensial dirasa sangat penting, terutama di masa depan pasca pemilu 2019.

 "Saya sangat setuju untuk memperkuat sistem Presidensial saat ini pasca pemilu. Sebab, momentum terbesar mempertegas sistem Presidensial sudah dilewati yakni dengan mengamandemen UUD Tahun 1945," ujarnya.

Akademisi Universitas Islam Sultan Agung Semarang Dr. Widayati, SH, MH berpendapat bahwa sistem ketatanegaraan, tentu akan berkaitan dengan sistem ketatanegaraan lain.  Agar penerapannya efektif dan pemerintahannya stabil, maka perlu ketepatan dalam mengkombinasikan berbagai sistem ketatanegaraan, supaya bisa diimplementasikan dengan baik. Misalnya,  sistem Presidensial akan berjalan baik apabila diterapkan bersama dengan sistem dwi partai. 

Baca juga : Industri Hulu Migas Penggerak Ekonomi Daerah

Di Indonesia, kombinasi yang dipilih adalah sistem pemerintahan Presidensial. Sedangkan sistem kepartaiannya adalah multi partai. 

"Hal tersebut sering jadi bahan diskusi, karena dianggap perpaduan yang kurang tepat sebab dapat menganggu stabilitas dan efektifitas pemerintahan.  Untuk itu, perlu dicarikan solusi yang baik dan tepat agar pemerintahan berjalan stabil dan efektif," tambahnya.

Merespon berbagai pemikiran tersebut, Prof. Hendrawan mengungkapkan bahwa masukan dan pemikiran para pakar, ahli, akademisi dari berbagai perguruan tinggi dengan berbagai pembahasan, termasuk pembahasan tentang sistem Presidensial, akan dikaji dan akan diserahkan kepada Pimpinan dan anggota MPR periode 2019-2024 dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

Gelar kegiatan FGD, dikatakan Hendrawan memang pada tujuannya adalah menghimpun pemikiran dan gagasan-gagasan kritis, inovatif, solutif dan kontributif bagi MPR secara kelembagaan pada khususnya, serta bagi upaya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia. 

"Pada intinya, kami sangat apresiasi semua pemikiran-pemikiran yang muncul tentang tema FGD ini.  Hasil yang kita bahas sama-sama menghasilkan pemikiran yang bagus luarbiasa dan banyak yang ternyata kita satu pemikiran, seperti soal penguatan sistem Presidensial.  Karena periode kami 2014-2019 akan berakhir, sebelumnya kami akan berikan dokumen kearifan tentang rekomendasi kami seputar kajian-kajian yang kami lakukan selama periode kami termasuk tentang sistem Presidensial ini, kepada periode selanjutnya," ungkapnya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.