Dark/Light Mode

Filosofi Sistem Zonasi Sudah Benar, Pola PPDB Harus Berkeadilan

Rabu, 26 Juni 2019 12:27 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Filosofi yang menjadi pijakan Permendikbud Nomor 51/2018 sudah benar. Bahkan Permendikbud ini layak menjadi langkah awal perbaikan serta pembenahan pendidikan dasar dan menengah guna mewujudkan keadilan bagi semua anak didik.

Ketua DPR Bambang Soesatyo setuju bahwa penerapan Permendikbud Nomor 51/2018 pada tahun ini memerlukan evaluasi karena adanya protes dari masyarakat di berbagai daerah. "Namun, saya juga berharap,  pemerintah konsisten menerapkan mekanisme PPDB berbasis zonasi demi terwujudnya keadilan bagi semua anak didik," ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, Rabu (26/6).

Bamsoet mengingatkan lagi bahwa dalam bidang pendidikan, prioritas kebijakan dan kewajiban negara yang tidak bisa ditawar-tawar adalah memberi akses yang sama besar bagi semua anak didik. Maka, pola penerimaan siswa berbasis zonasi paling tepat. 

Baca juga : Jokowi Minta Kebijakan Zonasi Siswa Baru Dievaluasi

"Bukankah posisi atau lokasi sekolah negeri yang didirikan dan dibiayai negara itu disesuaikan dengan kebutuhan warga pada radius wilayah tertentu? Kalau ada anak didik dalam radius itu tidak mendapatkan akses, dia diperlakukan tidak adil," terangnya.

Pada sisi lain, sambung Bamsoet, tergambar juga kelemahan pengawasan atau pengendalian oleh negara ketika banyak sekolah negeri mengembangkan standar nilai maksimal. Hal tersebut kemudian menyebabkan tertutupnya akses bagi anak didik dengan nilai rata-rata atau standar.

Mereka yang menjadi korban dari standar tinggi itu harus berjibaku mencari sekolah negeri yang jauh dari domisili keluarga. Di Jabodetabek saja, cukup banyak ditemui siswa/i yang berdomisili sangat jauh dari sekolahnya, karena tertutupnya akses untuk diterima di sekolah terdekat.

Baca juga : Sistem Zonasi Bukan Cuma untuk PPDB, Guru Juga

"Sudah barang tentu bahwa anak didik berkualifikasi cerdas atau ber-IQ tinggi pun harus diakomodasi oleh negara. Maka, negara bisa menyediakan beberapa sekolah negeri khusus bagi anak didik dengan kualifikasi yang demikian. Terpenting, tidak boleh ada anak didik yang haknya dirampas oleh pola PPDB yang tidak berkeadilan," ungkap Bamsoet.

Karena itu, DPR berharap agar Presiden Jokowi bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tetap mempertahankan kebijakan dan semangat Permendikbud Nomor 51/2018 itu. Semangat atau filosofi Permendikbud ini layak diterima sebagai kebijakan awal melakukan perbaikan.

"Kebijakan holistik seperti itu diperlukan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan yang sudah terjadi. Dalam proses perbaikan itu, segala sesuatunya memang tidak mudah, termasuk menuai protes dari masyarakat seperti yang terjadi tahun ini. Perbaikan memang selalu butuh waktu," tandasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.