Dark/Light Mode

Kisruh Sistem Penerimaan Siswa Baru

Dijewer Ombudsman, Kemendikbud Mikir Ya!

Kamis, 20 Juni 2019 10:41 WIB
Situasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. (Foto: Istimewa).
Situasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak orang tua wali murid tidak paham dengan penerapan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Hal itu terjadi akibat kurang optimalnya sosialisasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Anggota Ombudsman, Ahmad Su’adi menilai, terjadi antrean pada pendaftaran masuk sekolah, bahkan sampai ada yang menginap karena banyak orang tua tidak memaham sistem PPDB baru.

Baca juga : Penumpang Ojol Kecewa Kenaikan Terlalu Tinggi

“Kemendikbud kurang gencar menjelaskan apa dan bagaimana PPDB dan zonasi. Akibatnya timbul salah paham di masyarakat,” kata Su’adi di Jakarta, kemarin.

Padahal, lanjut Su’adi, tidak seharusnya terjadi antrean. Tidak ada aturan bahwa yang paling cepat mendaftar pasti diterima. Sesuai aturan, pendaftaran semestinya melalui online.

Datang ke sekolah hanya untuk verifikasi data, bukan mendaftar. Selain kurang sosialisasi, Su’adi melihat, melonjaknya antrean di sekolah tertentu karena banyak orang tua memandang sekolah tertentu favorit.

Baca juga : Menag dan Mendikbud Jangan Kasih Yang Lain

Mereka khawatir dengan mutu pendidikan jika tidak dapat sekolah favorit. Hal ini wajar terjadi karena memang fasilitas dan mutu pendidikan belum merata. Su’adi menuturkan, pihaknya sejatinya mendukung sistem zonasi. Karena, sistem itu merupakan upaya pemerataan pendidikan.

Namun demikian, pemerintah perlu segera merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan.

“Pemerintah pusat secara keseluruhan, perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan,” pintanya.

Baca juga : Menhub: Sekarang Sudah Kompetitif

Su’adi memandang secara umum, Kemendikbud telah melakukan sejumlah perbaikan dalam penyelenggaraan PPDB 2019. Aturan terkait PPDB sudah diterbitkan enam bulan sebelumnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.