Dark/Light Mode

Fraksi Golkar MPR Gelar FGD, Bahas Bentuk Hukum PPHN

Kamis, 8 September 2022 22:31 WIB
Fraksi Partai Golkar MPR menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Golkar MPR serta pimpinan dan anggota kajian ketatanegaraan MPR di Ruang GBHN Nusantara 4, Gedung MPR, Kamis (8/9). (Foto: Istimewa)
Fraksi Partai Golkar MPR menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Golkar MPR serta pimpinan dan anggota kajian ketatanegaraan MPR di Ruang GBHN Nusantara 4, Gedung MPR, Kamis (8/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Golkar MPR menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Golkar MPR serta pimpinan dan anggota kajian ketatanegaraan MPR di Ruang GBHN Nusantara 4, Gedung MPR, Kamis (8/9).

FGD juga menghadirkan sejumlah narasumber dari ahli hukum tata negara Refly Harun dan Direktur Eksekutif Pusako Fery Amsari. Nampak pula hadir Bambang Susatyo dan Adies Kadir sebagai Penasehat Fraksi Partai Golkar MPR.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena dalam pengantarnya menyampaikan, FGD ini penting untuk memberikan masukan bagi Fraksi Beringin di MPR.

Baca juga : Bamsoet: Bentuk Hukum PPHN Ditentukan Bersama Seluruh Fraksi MPR dan DPD

Utamanya untuk menentukan sikap saat menyampaikan pandangannya tentang Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN.

Dalam FGD bertema urgensi pembentukan PPHN pasca amandemen UUD Negara 1945, ada sejumlah hal yang mengemuka. Di antaranya, apakah MPR mempunyai kewenangan membuat PPHN ketika konstitusi dan Undang-Undang tidak mengatur Tugas Pokok dan Fungsi MPR membuat PPHN.

Selain itu, mencuat pula bagaimana substansi dan bentuk hukum PPHN. Dari pendapat yang disampaikan oleh narasumber maupun pembicara lainnya, mayoritas dapat memahami perlunya PPHN.

Baca juga : Golkar-PKC Gelar Pertemuan Bahas Kerja Sama Parpol

"Namun tidak dapat membenarkan bentuk hukum berdasarkan konvensi ketatanegaraan yang digagas MPR," kata Idris dalam keterangannya, Kamis (8/9).

Karenanya, lanjut Idris, jika pun PPHN akan diwujudkan, maka bentuk hukum yang memungkinkan adalah dengan produk hukum undang-undang.

"Yakni dengan cara MPR merekomendasikan kepada DPR membentuk Undang-Undang mengingat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), jangka waktunya sudah akan berakhir," jelasnya.

Baca juga : Tanggapan Jokowi Atas Langkah MPR Kaji Substansi dan Bentuk Hukum PPHN

Ketua MPR Bambang Soesatyo sebagai anggota dan Penasehat Fraksi Partai Golkar MPR yang hadir turut menyampaikan akan ikut memperjuangkan sikap Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan PPHN tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.