Dark/Light Mode

Perjanjian FIR Indonesia-Singapura

Syarief: Kedaulatan Kita Hilang

Minggu, 11 September 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Dok. MPR RI)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Dok. MPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menilai perjanjian penataan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura merugikan kita. Pasalnya, Singapura masih punya kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau pada ketinggian 0-37 ribu kaki.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, perjanjian itu menunjukkan titik lemah diplomasi Indonesia. Kedaulatan udara Indonesia malah dimiliki oleh negara lain. “Kita tidak berdaulat atas wilayah kita sendiri,” ujar Syarief dalam keterangannya, kemarin

Indonesia, lanjutnya, tidak mendapat keuntungan ekonomi yang sepadan dengan perjanjian ini. Bahkan isinya merugikan Indonesia dari sisi kemanfaatan ekonomi. “Yang paling disayangkan Indonesia kehilangan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kritik mantan Menteri Koperasi dan UKM.

Baca juga : Syarief: Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Bikin Kedaulatan NKRI Hilang

Syarief menekankan, kedaulatan negara adalah hal yang strategis, sensitif, dan tidak dapat dipertukarkan dengan keperluan keamanan operasional dan teknis. Sebab, ini merupakan dua hal yang berbeda. Terlebih Indonesia telah memiliki kesiapan infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM), dan pendanaan untuk mengelola ruang udaranya khususnya diketinggian 0-37 ribu kaki.

“Apalagi kendali penuh Indonesia atas ruang udaranya ini adalah amanat Undang-Undang yang mestinya harus dijalankan secara konsekuen,” tegas politikus senior Partai Demokrat itu.

Syarief menjelaskan, dalam Pasal 458 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur kendali udara sepenuhnya di tangan Indonesia paling lambat 15 tahun dari pengesahan UU ini. Jadi seharusnya, pada 2024 kendali wilayah udara di atas Kepulauan Riau sudah sepenuhnya milik Indonesia.

Baca juga : Jokowi: Ini Langkah Maju Pengakuan Internasional Terhadap Ruang Udara RI

“Jika dengan perjanjian FIR ini Singapura masih juga pegang kendali atas wilayah udara yang strategis, maka tidak ada kedaulatan di situ,” sesal anggota Komisi I DPR ini.

Selain itu, Syarief mempertanyakan definisi berdaulat versi Pemerintah. Apakah dengan adanya perjanjian FIR ini pemerintah sudah merasa merebut kembali kedaulatan wilayahnya? Apakah dengan kendali ruang udara yang masih dipegang Singapura tidak berarti mengacak kedaulatan kita? Atau bahkan, apakah Pemerintah tidak tahu bahwa telah berbagi kedaulatan NKRI dengan negara lain?

Jika perjanjian FIR ini tidak melanggar kedaulatan wilayah NKRI, lanjutnya, maka Pemerintah perlu mengoreksi definisi berdaulat dalam konteks pergaulan internasional. Pasalnya, ruang udara Indonesia dikendalikan negara lain yang dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan strategis negara tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.