Dark/Light Mode

Satgas Investasi Cabut Ribuan IUP

BKPM Nggak Mungkin Menzalimi Pengusaha

Rabu, 14 September 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
“Ini nomor dua setelah consumer spending. Kami berharap angka ini benar adanya, bukan angka sulapan,” ujar Bendahara Umum Megawati Institute ini.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengatakan, Satgas Investasi telah mencabut 2.078 IUP. Dari pencabutan tersebut, terdapat 600 hingga 700 pelaku usaha yang mengajukan keberatan.

Bahlil bilang, Presiden Jokowi memerintahkan kalau ada IUP-IUP yang melanggar peraturan agar dilakukan pembaharuan dan perbaikan dalam rangka rasa keadilan.

Baca juga : BKS Volution, Instrumen Dongkrak Kinerja Perusahaan

Hal ini berlaku buat IUP digadaikan ke bank, hanya dipakai untuk dijual kembali, ditaruh di pasar saham.

“Uangnya ada, tapi tidak dibangun untuk peruntukkan tambang tersebut. Maka dipertimbangkan untuk dilakukan pembaharuan,” jelas Bahlil.

Satgas Investasi, lanjut dia, tentu memberikan ruang bagi pelaku usaha yang keberatan dengan pencabutan IUP tersebut. Namun, setiap keberatan akan dilakukan pengecekan dan verifikasi oleh tim Satgas.

Baca juga : Airlangga Berbenah Biar Kita Makin Dilirik Investor

Jika ditemukan ada kelalaian dari pihak Pemerintah atas pencabutan IUP tersebut, pihaknya akan mengembalikan.

Pada tahap pertama, pihaknya sudah mengembalikan 80 IUP setelah diberifikasi layak dan sesuai aturan.

“Kalau yang belum, kemungkinan antara dua. Masuk pada tahap kedua atau tidak memenuhi syarat. Dan kami tidak pernah pilih kasih,” tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.