Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Satgas Investasi Cabut Ribuan IUP
BKPM Nggak Mungkin Menzalimi Pengusaha
Rabu, 14 September 2022 07:50 WIB
Sebelumnya
“Ini nomor dua setelah consumer spending. Kami berharap angka ini benar adanya, bukan angka sulapan,” ujar Bendahara Umum Megawati Institute ini.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengatakan, Satgas Investasi telah mencabut 2.078 IUP. Dari pencabutan tersebut, terdapat 600 hingga 700 pelaku usaha yang mengajukan keberatan.
Bahlil bilang, Presiden Jokowi memerintahkan kalau ada IUP-IUP yang melanggar peraturan agar dilakukan pembaharuan dan perbaikan dalam rangka rasa keadilan.
Baca juga : BKS Volution, Instrumen Dongkrak Kinerja Perusahaan
Hal ini berlaku buat IUP digadaikan ke bank, hanya dipakai untuk dijual kembali, ditaruh di pasar saham.
“Uangnya ada, tapi tidak dibangun untuk peruntukkan tambang tersebut. Maka dipertimbangkan untuk dilakukan pembaharuan,” jelas Bahlil.
Satgas Investasi, lanjut dia, tentu memberikan ruang bagi pelaku usaha yang keberatan dengan pencabutan IUP tersebut. Namun, setiap keberatan akan dilakukan pengecekan dan verifikasi oleh tim Satgas.
Baca juga : Airlangga Berbenah Biar Kita Makin Dilirik Investor
Jika ditemukan ada kelalaian dari pihak Pemerintah atas pencabutan IUP tersebut, pihaknya akan mengembalikan.
Pada tahap pertama, pihaknya sudah mengembalikan 80 IUP setelah diberifikasi layak dan sesuai aturan.
“Kalau yang belum, kemungkinan antara dua. Masuk pada tahap kedua atau tidak memenuhi syarat. Dan kami tidak pernah pilih kasih,” tegasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya