Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Dukung SE Mendagri Soal Mutasi Dan Pemberhentian ASN

Kamis, 22 September 2022 21:13 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri kepada Pejabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) dan pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah melakukan mutasi maupun memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Guspardi menyebut, aturan terbaru dalam SE Nomor 821/5292/SJ yang ditandatangani Tito pada 14 September 2022 itu tidak ada permasalahan karena untuk pembinaan ASN dan dalam rangka efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Apalagi, lanjutnya, dalam SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara amat terbatas.

"Sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan ASN dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu tidak ada masalah. Apalagi SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara terbatas," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (22/9).

Baca juga : Rekening Gendut Kepala Daerah

Selain itu, sambungnya, dalam SE Mendagri itu memberikan izin kepada Pj atau Plt kepala daerah menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

"Artinya ASN yang melakukan pelanggaran berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan dalam SE itu Mendagri juga memberikan izin kepada Pj untuk melakukan mutasi antar daerah maupun antar instansi, yang tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri sehingga pindah status kepegawaian prosesnya bisa lebih cepat, efektif dan efesien.

Akan tetapi, mutasi antar daerah tetap harus diproses di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun begitu untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

Baca juga : A.S Hikam Dukung Gerakan Rektor Serukan Pemilu Antimanipulatif

"Jadi, pada dasarnya SE Mendagri ini dikeluarkan kepada Pj, Plt, dan Pjs dengan kewenangan yang terbatas dan tidak sama dengan kewengannya dengan kepala daerah definitif," ucapnya.

"Intinya SE itu tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang terperinci. Jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan," tandasnya.

Sementara itu, Mendagri juga memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai surat edaran dari pihaknya yang memberi persetujuan terbatas kepada Pj, Plt, dan Pjs mengelola kepegawaian daerah.

Tito membantah dirinya memberi kewenangan penuh kepada Plt, Pj, maupun Pjs untuk merotasi dan memecat ASN di lingkungan pemerintahan. Menurut Tito kewenangan Plt, Pj, maupun Pjs untuk memberhentikan hanya saat pegawai terjerat kasus hukum.

Baca juga : Hasto Dan PKS Saling Serang

"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

"Mereka ini untuk Pj, kalau untuk definitif enggak perlu persutujuan Mendagri. Ada PP menjelaskan bahwa tidak boleh terjadi kekosongan, bila ada pejabat ditahan harus diberhentikan dan harus segera diisi. Ini sudah mulai banyak," sebutnya.

Ia juga menyebut, kewenangan untuk menandatangani surat pemberhentian sementara kepada mereka pejabat ASN yang sudah terkena pidana. Kemudian, yang sudah terkena, diputuskan dalam sidang pelanggaran disiplin yang nyata. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.