Dark/Light Mode

Cadangan Di Buton Melimpah

Gobel: RI Harus Punya Target Khusus Swasembada Aspal

Selasa, 27 September 2022 09:16 WIB
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (Foto: Instagram)
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Gobel menjelaskan, ada dua faktor penyebab Indonesia keranjingan impor aspal dan tak mensyukuri karunia sumberdaya alam yang berlimpah.

Pertama, sudah terbiasa dengan penggunaan aspal minyak. Hal ini terkait ketersediaan barang, peralatan yang dimiliki, serta cara mengerjakan dan mengolahnya.

“Padahal, kita sudah memiliki aturan tentang TKDN. Tentang keharusan menggunakan produk dalam negeri,” katanya.

Faktor kedua, kurang gigih dalam melakukan inovasi dan melakukan riset.

“Karena itu, selalu digunakan alasan bahwa kualitas asbuton dinilai lebih rendah daripada kualitas aspal minyak,” katanya.

Baca juga : Penyandang Disabilitas Punya Omzet Ratusan Juta Di Baleomol

Padahal, itu hanya soal inovasi, riset, dan teknologi untuk mengolahnya. Sedangkan teknologi aspal minyak, Indonesia tinggal menggunakannya. Karena sudah ditemukan negara lain.

"Lha yang punya aspal alam, kan cuma kita dan Trinidad. Ya kita yang harus melakukan riset sendiri,” kata Gobel.

Dia berpendapat, melalui inovasi dan riset, pasti akan ditemukan cara untuk meningkatkan kualitas asbuton. “Misalnya dicampur dengan bahan lain seperti karet,” ucapnya.

Sebagai perbandingan, di China, asbuton justru digunakan untuk membangun jalan tolnya, jalan di kota Shanghai, jalan di Anhui, serta jembatan yang membelah laut di Jiangsu.

“Tentu, mereka sudah mengkalkulasi kualitasnya. Dan pasti, sudah dilakukan inovasi. Sehingga, tak ada alasan bahwa asbuton hanya untuk jalan lingkungan, dengan tekanan di bawah 10 ton,” jelas Gobel.

Baca juga : Gus Muhaimin Sebut Jokowi Sukses Atasi Keadaan Sulit Bangsa

Dia memuji kesungguhan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, yang mendorong penggunaan asbuton untuk pembangunan maupun preservasi.

Hal itu dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Menteri PUPR No 18 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menteri PUPR 30 Desember 2020.

Selain itu, pemerintah juga memiliki sejumlah peraturan tentang penggunaan produk dalam negeri, maupun tentang tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Jadi, dari sisi regulasi sudah mencukupi. Tinggal bagaimana melaksanakannya. Kita mengapresiasi tekad dan semangat Menteri PUPR, untuk mewujudkannya,” beber Gobel.

Politisi Nasdem ini menekankan, tingginya ketergantungan terhadap aspal impor dan bahan baku impor, sangat merugikan.

Baca juga : Semangat Merah Putih, KAI Hadirkan Livery Khusus Pada HUT RI Ke 77

Jelas menguras devisa, karena sebagian besar anggaran pembelian aspal untuk infrastruktur lari ke luar negeri.

"Ini berarti, sekitar 70-85 persen dari anggaran pembelian aspal dinikmati oleh asing,” tandas Gobel. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.