Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet Dukung Pemisahan UU MPR, DPR dan DPD

Jumat, 7 Oktober 2022 22:18 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima Pimpinan Kelompok DPD di MPR serta Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) sebagai salah satu alat kelengkapan di DPD. Mereka melaporkan bahwa DPD sudah menyiapkan naskah akademik sekaligus draf Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Perwakilan Daerah (RUU DPD). Sehingga nantinya, antara ketiga lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPD, masing-masing memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur tugas pokok dan fungsi. Tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3.

Pengaturan ketiga lembaga perwakilan rakyat dalam undang-undang tersendiri, sudah bergulir sejak Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menjadi Ketua DPR pada tahun 2018-2019. Bahkan naskah akademiknya juga sudah disiapkan. Usulan tersebut sempat tertunda, kini mulai diaktifkan kembali. Mengingat pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat merupakan amanah dari konstitusi UUD NRI 1945.

Baca juga : Bamsoet Happy Parlemen Turki Dukung Pembentukan Forum MPR Dunia

"Sebagai contoh, dalam Pasal 2 Ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Begitupun dengan keberadaan DPR (Pasal 19 UUD NRI 1945), dan DPD (Pasal 22C UUD NRI 1945), yang pada intinya juga mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang," ujar Bamsoet, usai menerima Kelompok DPD dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD, di Jakarta, Jumat (7/10).

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penggunaan frasa 'diatur dengan undang-undang' dalam rumusan pasal atau ayat menekankan bahwa pengaturan hal tersebut memerlukan adanya undang-undang tersendiri yang dibentuk untuk kepentingan itu. Artinya dengan rumusan yang terdapat pada Pasal 2 Ayat 1, Pasal 19, dan Pasal 22C dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat diartikan bahwa diperlukan adanya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang MPR, DPR, dan DPD.

Baca juga : Ketua DPR Puan Dorong Perdamaian Ukraina Dengan Rusia

"Selain amanat konstitusi, pemisahan undang-undang tentang ketiga lembaga perwakilan rakyat tersebut juga merupakan amanah dari tujuh rekomendasi MPR periode 2014-2019. Khususnya dalam hal penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD serta penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, untuk memperlancar proses pemisahan Undang-Undang MD3 menjadi Undang-Undang tentang MPR, Undang-Undang tentang DPR, dan Undang-Undang tentang DPD, dalam waktu dekat ini pimpinan MPR akan mengajak pimpinan DPR dan pimpinan DPD untuk bertemu dalam suasana santai sambil coffee morning. Sehingga pemisahan Undang-Undang MD3 tersebut nantinya bisa menjadi inisiatif DPR.

Baca juga : Bamsoet Bekali Guru Dengan Sosialisasi Empat Pilar MPR

"Selain sebagai kewajiban konstitusional, pembentukan undang-undang tersendiri bagi lembaga legislatif juga didasarkan atas ikhtiar untuk membangun lembaga perwakilan rakyat yang kuat dan lebih komprehensif, demi merealisasikan cita-cita dari kedaulatan rakyat, yaitu kesejahteraan," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.