Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usulan Ombudsman

Bentuk Satgasus Gagal Ginjal Anak

Rabu, 26 Oktober 2022 08:00 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Foto: dok. Ombudsman RI).
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Foto: dok. Ombudsman RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman RI mengusulkan kepada pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dan dibentuknya tim satuan tugas khusus (Satgasus) kasus gagal ginjal akut pada anak agar penanganannya lebih terpadu dan maksimal.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir ini perlu ketegasan pemerintah untuk menetapkannya sebagai KLB. Memang di dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB, namun pemerintah juga harus membaca aturan ini tidak hanya tekstual saja tapi juga filosofi kebijakan dan kondisi di masyarakat.

Menurut Robert, kasus gagal ginjal akut ini merupakan darurat kesehatan yang penanganannya harus terpadu, sehingga perlu penetapan status KLB. Dengan penetapan KLB, maka penanganan gagal ginjal akut akan lebih terkoordinasi dengan baik. “Perlu juga dibentuk tim satuan tugas khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut ini,” ujarnya dalam Konferensi Pers secara daring di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga : Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan KLB Gagal Ginjal Akut

Dengan ditetapkannya status KLB, diharapkan dapat terpenuhinya Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Selain itu diharapkan dapat terwujud koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien,” bebernya.

Robert berharap sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak dapat dilakukan hingga tingkat desa. Masyarakat berhak akan informasi terkait penanganan kasus gagal ginjal akut hingga pencegahannya.

Baca juga : Alhamdulillah, Sejak 22 Oktober, Kasus Gagal Ginjal Akut Tidak Bertambah

Pada penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak ini, kata Robert, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan, di antaranya belum adanya data pokok terkait sebaran kasus baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat. “Sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus ini,” ujar Robert.

Di samping itu, kata dia, Ombudsman menemukan ketiadaan standarisasi pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak oleh seluruh pusat pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL). Sehingga menyebabkan belum terpenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium.

Robert juga menyoroti adanya kelalaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan premarket (proses sebelum obat didistribusikan dan diedarkan) dan postmarket control (pengawasan setelah produk beredar). Pada tahap premarket, Ombudsman menilai bahwa BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi (uji mandiri).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.