Dark/Light Mode

DPRD Cermati Revisi Perda Tata Ruang Kota

PR Anies: Atasi Banjir, Macet dan Perluas RTH

Selasa, 9 Agustus 2022 07:30 WIB
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan. (Foto: ANTARA).
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ancang-ancang merevisi tata ruang kota. Salah satunya, mereka ingin aturan baru nanti bisa mengatasi kemacetan dan menekan polusi udara.

DPRD DKI dalam waktu dekat ini akan membahas usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan mengusulkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTDR-PZ mengakomodir soal polusi udara.

Baca juga : Jokowi Dan Maruf Amin Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan

“Jika isu polusi udara turut diakomodir dalam Raperda, dapat membuat tata ruang Jakarta lebih rapi,” katanya, di Jakarta, Sabtu (6/8).

Dia menekankan, Raperda RDTR harus mampu menghadirkan solusi tata ruang yang lebih tertata sehingga bisa meminimalisir dampak mobilitas masyarakat seperti kemacetan dan polusi dari kendaraan pribadi.

Menurutnya, jika Raperda RDTR tidak memerhatikan isu polusi udara, maka visi Pemprov menekan penggunaan kendaraan pribadi bakal sia-sia. Apalagi, Raperda RDTR akan mengatur tampilan kota Jakarta untuk masa mendatang.

Baca juga : Pakai Dana Hibah Jepang, PUPR Mulai Bangun Jembatan Palu IV

August mengingatkan, Raperda RDTR dapat dijadikan pondasi pengembangan transportasi umum di Jakarta. Sebab, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2019, pengembangan trayek bus rapid transit di Jakarta belum berdasarkan pergerakan masyarakat dan rencana tata ruang.

Anggota Fraksi Demokrat DRD DKI, Neneng Hasanah meminta, Raperda menjamin Ruang Terbuka Hijau (RTH) semakin luas.

“Fraksi Partai Demokrat akan meminta penjelasan dampak Perubahan RDTR DKI terhadap total luas RTH di DKI Jakarta saat ini. Apakah RTH semakin bertambah atau malah berkurang,” katanya.

Baca juga : Yan Mandenas Bantah Pernyataan Bupati Merauke

Neneng mengungkapkan, jumlah RTH di Jakarta saat ini hanya 9,2 persen dari total wilayah Jakarta. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanatkan agar Pemprov DKI Jakarta membangun RTH hingga 30 persen dari luas wilayah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.